tirto.id - "21 tahun usia minimal menikah buat perempuan, dan 25 tahun usia minimal menikah bagi laki-laki. Makanya disebut 21 25 keren".
Begitulah kira-kira jargon yang dicetuskan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang kemudian digaungkan oleh para remaja Generasi Berencana Jawa Barat.
Ini adalah jargon yang menjelaskan soal berapa usia ideal menikah bagi laki-laki dan perempuan.
Menikah adalah satu fase dalam hidup, yang bisa dijalani setelah seseorang menemukan pasangan hidupnya, dan siap secara mental maupun finansial.
Namun, saat ini banyak sekali terjadi fenomena nikah muda yang dilakukan dan terjadi di masyarakat kita.
Mengutip situs Kementerian Agama RI, data menunjukkan bahwa angka perceraian saat ini didominasi oleh pasangan-pasangan yang menikah di usia sangat muda dari angka 30,8 persen secara nasional. Bahkan, tingkat perceraian di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia yaitu sebesar 28,4 persen.
Lalu, berapakah usia ideal untuk menikah yang dianjurkan oleh pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)?
Usia Ideal Menikah Menurut BKKBN
Pernikahan adalah suatu ikatan yang menyatukan antara laki-laki dan perempuan, yang didasari atas perasaan cinta satu sama lain, yang diakui oleh negara dan sah secara agama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Mengutip situs BKKBN Jawa Barat, selain harus memenuhi usia ideal menikah, yaitu 21 untuk perempuan dan 25 untuk laki-laki, setidaknya harus memenuhi 10 kesiapan, seperti berikut ini.
Sementara itu, menurut Agama, usia ideal untuk menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
10 Kesiapan Menikah
1. Kesiapan Usia
Usia ideal menikah, berbeda dengan usia yang diizinkan untuk menikah. Seperti yang telah dijelaskan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Sementara itu, BKKBN merekomendasikan remaja untuk menikah di usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan minimal 25 tahun bagi laki-laki.
Walaupun negara mengizinkan 19 Tahun untuk menikah, namun BKKBN merekomendasikan agar menikah pada usia ideal minimal.
Usia ini dianggap usia minimal ideal karena di usia tersebut remaja dinilai sudah lebih matang baik secara fisik maupun psikis.
2. Kesiapan Fisik
Selain siap secara usia, seseorang yang akan menikah juga harus siap secara fisik. Kesiapan fisik di antaranya memastikan kesiapan organ biologis dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk melakukan hubungan seksual, bereproduksi, maupun menjalankan pekerjaan rumah tangga, dan melakukan pengasuhan.
Karena sesungguhnya berperan menjadi suami, istri maupun orangtua membutuhkan fisik yang sehat.
Mempelajari kesehatan reproduksi dan pola hidup gizi seimbang tentunya merupakan salah satu upaya dalam kesiapan fisik ini.
3. Kesiapan Mental
Yang dimaksud kesiapan mental yaitu kemampuan individu untuk bersifat dewasa di antaranya mampu berpikir panjang dalam pengambilan keputusan, memahami manajemen risiko serta berpikir realistis atau tidak muluk-muluk dalam pencapaian.
Kesiapan mental berguna untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi dalam kehidupan berkeluarga, sehingga bisa siap menyelesaikan permasalahan yang akan timbul.
4. Kesiapan Finansial
Di Indonesia, ketidaksiapan finansial merupakan masalah utama penyebab perceraian di Indonesia.
Jika remaja sudah memutuskan untuk menikah, maka harus dipastikan bahwa calon pengantin telah memiliki kemandirian finansial sehingga tidak lagi bergantung kepada orangtua maupun keluarga besarnya.
Paling tidak calon pengantin sudah memiliki tabungan yang cukup, serta pengetahuan tentang mengelola keuangan keluarga.
Kesiapan secara finansial merupakan salah satu poin yang dapat mengurangi terjadinya pertengkaran yang berujung perceraian.
5. Kesiapan Moral
Yang dimaksud dengan kesiapan moral di antaranya kemampuan untuk memahami sekaligus mempraktekkan nilai-nilai kehidupan seperti keyakinan, komitmen, kesabaran, memaafkan serta menerima kenyataan bahwa tidak ada satupun individu yang sempurna.
Kesiapan moral berguna sebagai pedoman dalam membentuk kepribadian, menjalin hubungan dengan pasangan dan keluarga besar, membedakan benar dan salah serta mendidik generasi selanjutnya.
6. Kesiapan Emosional
Pernikahan itu melibatkan dua orang bahkan dua keluarga yang pastinya kompleks. Kemampuan mengontrol emosi yang baik berguna untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang bisa terjadi kepada istri, anak, suami maupun anggota keluarga lainnya.
Individu dengan kesiapan emosi mampu untuk menegelola dan mengungkapkan perasaan, menjalin keterbukaan sehingga mengurangi risiko terjadinya perselisihan dalam berkeluarga.
7. Kesiapan Sosial
Kesiapan sosial dibutuhkan agar individu mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan baru (dalam pernikahan baik dengan pasangan maupun keluarga pasangan) dan juga lingkungan sekitar.
Kesiapan sosial ini dapat membantu Anda dalam membangun hubungan harmonis serta kerja sama dengan orang lain.
Kesiapan sosial ini juga yang dibutuhkan remaja untuk dapat menjalankan transisi kehidupan yaitu menjadi bagian anggota masyarakat.
8. Kesiapan Interpersonal
Kesiapan interpersonal berkaitan dengan kemampuan membangun hubungan dengan calon pasangan maupun keluarga besarnya, diantaranya kemampuan untuk berempati, berkomunikasi yang baik, tidak egois, mau mendengarkan masukan maupun keluhan orang lain, serta menghargai perbedaan.
Kesiapan interpersonal yang baik bisa menjadil modal tercapainya kebahagiaan dalam berkeluarga.
9. Kesiapan Keterampilan Hidup
Keterampilan hidup merupakan gambaran kualitas seorang individu, dalam kehidupan berumah tangga kemampuan ini berguna untuk mewujudkan keluarga yang berketahanan.
Apabila masing-masing calon pengantin mampu mengasah keterampilan hidup secara optimal, maka ketika sudah menikah, diharapkan bisa berperan menjadi pasangan dan juga orang tua yang kompak.
10. Kesiapan Intelektual
Keluarga merupakan pendidik pertama dan utama bagi sang anak. Selain itu kecerdasan seorang anak biasa diturunkan secara genetik dari ibunya.
Itulah sebabnya, intelektual menjadi hal yang perlu dipersiapkan sebelum memutuskan untuk menikah.
Kemampuan dalam berpikir, memahami, menganalisis, mengemukakan gagasan yang berdasarkan fakta, menangkap dan memfiltrasi informasi berguna untuk mengatasi hambatan yang mungkin terjadi sekaligus modal dalam pengasuhan anak dan mengelola keuangan.
Editor: Addi M Idhom