Menuju konten utama
Lebaran 2022

Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam?

Hukum menikahi sepupu diperbolehkan dalam Islam. Meski demikian, perkawinan sedarah sebaiknya dihindari sebab memiliki risiko kesehatan bagi keturunan kelak

Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam?
Ilustrasi berkumpul dengan sanak kerabat jauh selama Lebaran. foto/istockphoto

tirto.id - Selama Lebaran ketika pulang kampung, kerabat yang dahulu ditinggal saat masih kecil kini tumbuh besar. Tak jarang, muncul rasa suka pada sepupu sendiri. Lantas pertanyaannya, bagaimana hukum menikahi sepupu dalam Islam? Apakah diperbolehkan?

Momen mudik pulang kampung adalah waktu berjumpa dengan keluarga besar. Sanak kerabat yang lama berjauhan dapat bersilaturahmi kembali.

Terlebih, di waktu halalbihalal, berkumpullah anak-anak muda yang lama terpisah. Tak jarang, perjumpaan dan silaturahmi menerbitkan rasa simpatik dan perasaan suka pada sepupu sendiri dari pihak keluarga ayah atau ibu.

Pada dasarnya, dalam Islam, tidak ada larangan menikahi sepupu sendiri. Sebab, sepupu termasuk golongan bukan mahram sehingga halal dinikahi.

Tidak hanya itu, putri Rasulullah SAW, Zainab binti Muhammad juga menikahi sepupunya, Abdul bin Ash, sebelum kemudian menikahi Utsman bin Affan RA.

Di masa kenabian, pernikahan antarsepupu merupakan hal lumrah. Ajaran Islam tidak melarang hal tersebut karena sepupu bukan termasuk golongan yang haram dinikahi.

Undang-undang perkawinan Indonesia juga menyatakan legal seseorang menikahi sepupunya sendiri. Hal itu tertuang dalam UU Perkawinan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.

Hukum Menikah dengan Sepupu Sendiri

Untuk mengetahui apakah menikahi sepupu haram atau tidak, kita harus mengetahui siapa saja yang terlarang untuk dinikahi.

Sederhananya, golongan yang haram dinikahi adalah orang-orang yang masih termasuk mahram. Golongan mahram ini terbagi menjadi dua: mahram mu'abbad dan mahram mu'aqqat.

Pertama, mahram mu'abbad adalah hubungan keluarga karena jalur keturunan. Jalur keturunan di sini maksudnya bukan semata hubungan sedarah, melainkan juga keturunan karena adat masyarakat.

Orang-orang yang termasuk mahram mu'abbad adalah sebagai berikut:

  • Orang tua kandung
  • Orang tua sepersusuan
  • Saudara atau saudari sepersusuan
  • Saudara karena perkawinan, misalnya ipar hingga janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang sudah dicampuri.

Kedua, mahram mu'aqqat adalah larangan menikah karena halangan sementara, misalnya perempuan yang dalam masa iddah haram dinikahi hingga iddahnya usai.

Jika sudah melewati masa iddah, perempuan tersebut halal dinikahi.

Berdasarkan penjelasan di atas, sepupu tidak termasuk dari golongan mahram mu'abbad atau mahram mu'aqqat. Karena itu, menikahi sepupu dalam Islam diperbolehkan secara syariat.

Akan tetapi, meskipun mubah, ada sejumlah konsekuensi kesehatan tertentu karena menikah dengan orang yang sedarah.

Konsekuensi Kesehatan Menikahi Sepupu Sendiri

Menikahi sepupu sendiri berisiko menyebabkan penyakit genetik pada anak keturunan. Berdasarkan penelitian yang dirilis The Lancet, pernikahan sedarah berisiko menyebabkan kematian dan kecacatan bayi.

Pasalnya, antarsepupu masih berada dalam jalur keturunan dan darah berdekatan. Padahal, idealnya, sepasang suami istri sebaiknya memiliki perbedaan genetik yang cukup lebar untuk membantu melindungi anak keturunan mereka dari kecacatan.

Sebagai misal, apabila perempuan memiliki kerentanan terhadap penyakit tertentu, sementara laki-laki memiliki susunan genetik berbeda, hal itu bisa mencegah munculnya penyakit yang sama pada keturunan mereka.

Sementara itu, apabila ada pertalian darah, kemungkinan persamaan genetik atau DNA semakin besar. Rata-rata persamaan DNA manusia dari persatuan sepupu adalah: 12,5% pada persatuan sepupu pertama, 3,13% pada persatuan sepupu kedua, 0,78% pada persatuan sepupu ketiga, 0,20% pada persatuan sepupu keempat, 0,05% pada persatuan sepupu kelima, dan 0,01% pada persatuan sepupu keenam. Pada persatuan sepupu ketujuh, hubungan genetik yang dimiliki manusia sudah tak berarti sama sekali.

Meski pernikahan antarsepupu tidak dilarang agama dan norma masyarakat, namun sebaiknya seseorang mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan keturunan jika ingin menikahi sepupu sendiri.

Baca juga artikel terkait AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom