Menuju konten utama

OJK Dukung BP Tapera Perluas Akses Pekerja Mandiri Punya Rumah

BP Tapera menjadi faktor penggerak meningkatnya pasar perumahan dan melakukan upaya pengendalian harga rumah pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

OJK Dukung BP Tapera Perluas Akses Pekerja Mandiri Punya Rumah
ilustrasi foto/shutterstock

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi program Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera dalam memperluas akses produk menyasar pekerja mandiri berpenghasilan rendah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menuturkan, dari sisi aspek yang mendasar seperti perumahan untuk mendukung visi

Indonesia Emas 2045 diperlukan penyediaan perumahan layak huni dan terjangkau serta memiliki konektivitas hingga sarana prasarana memadai.

"OJK mendukung BP TAPERA sebagai lembaga bentukan pemerintah yang menyediakan pembiayaan perumahan dengan menyasar pada masyarakat khususnya yang memiliki penghasilan rendah melalui Tabungan Rumah Tapera (TRT)," kata Friderica dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).

Dia menuturkan, kehadiran BP Tapera menjadi faktor penggerak meningkatnya pasar perumahan serta dapat melakukan upaya pengendalian harga rumah pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. OJK mendukung perluasan akses keuangan melalui pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, salah satu sasaran prioritas inklusi keuangan yaitu masyarakat berpendapatan rendah,” ungkap Friderica.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan, berdasarkan data dari BP Tapera, pekerja mandiri yang bisa memanfaatkan dana FLPP dari tahun 2022-2023 hanya 6% dari total penyaluran. Adi mengakui terlihat dari data tersebut menunjukan tidak mudah bagi sektor pekerja mandiri untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan karena masih dianggap unbankable.

“Untuk menjawab tantangan tersebut dan memperluas akses pembiayaan perumahan untuk pekerja mandiri terutama yang termasuk kategori unbankable maka BP Tapera meluncurkan produk Tabungan Rumah Tapera melalui program FLPP,” kata Adi.

Tabungan Rumah Tapera (TRT) berbasis saving plan salah satu strategi BP Tapera dalam rangka percepatan penyaluran Rumah Tapera. Adi menuturkan, pekerja mandiri cukup menabung sebesar angsuran selama 3 bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud.

Tabungan Rumah Tapera dapat diambil setelah masa tenor cicilan lunas senilai total tabungan beserta dengan hasil pemupukannya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Arianto dalam sosialisasinya memaparkan produk TRT telah diluncurkan pada tanggal 1 Agustus 2023 bekerja sama dengan 15 cabang BTN di Indonesia sebagai piloting project.

"15 cabang tersebut adalah Kantor Cabang (KC) Cilegon, KC Cirebon, KC, Cikarang, KC Cimahi, KC Bogor, KC Bekasi, KC Tangerang, KC Solo, KC Jember, KC Mataram, KC Kediri, KC Palembang, KC Medan, KC Banjarmasin, dan KC Makassar," kata Eko.

Baca juga artikel terkait BP TAPERA atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - News
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin