Menurut Heru, sanksi bagi yang tidak mengikuti Tapera lebih lanjut bakal diatur oleh Kemnaker yang bertugas membuat aturan teknis dari PP 21 Tahun 2024.
Moeldoko memastikan Tapera tidak akan ditunda. Program pun akan berjalan setelah peraturan menteri ketenagakerjaan dan peraturan menteri keuangan keluar.