tirto.id - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyebut iuran keanggotaan Tapera bagi pekerja mandiri selain pekerja swasta tidak diwajibkan dimulai pada 2027. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
"Iya bisa saja [tidak dimulai di 2027]. 2027 itu kan hanya segmen pekerja swasta, kalau segmen pekerja lainnya tidak diatur secara spesifik, menunggu kesiapan BP Tapera dan Komite," ucap Heru usai pertemuan dengan Anggota Ombudsman di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Heru menjelaskan saat ini pihaknya fokus untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sebab itu, dia menyebut penerapan iuran Tapera tidak akan dibebankan ke semua pekerja di 2027.
"Terkait apakah di 2027, ya kita enggak bisa pastikan, ada achievement-achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan, itu pasti secara gradual, engak mungkin secara semuanya," ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru menyebut kesiapan BP Tapera dari segi sistem IT, sumber daya manusia dan pendukungnya masih belum memadai. Bahkan, dia menjabarkan saat ini BP Tapera hanya mempunyai 197 pegawai dan belum memiliki kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini harus dipikirkan, pasti secara gradual, enggak mungkin dipungut secara sama-sama," ujar Heru.
Sementara itu, BP Tapera saat ini sedang memfinalisasi rancangan strategis untuk pengelolaan ke depannya sesuai arahan Ombudsman. Bahkan, kepesertaan wajib dalam Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 juga masih didalami lebih lanjut.
"Kami sendiri sedang finalisasi rancangan strategis dan kita sangat hati-hati betul dari amanat Ombudsman nanti, yang menerjemahkan kata wajib dalam kepesertaan ini," tutur Heru.
Sementara itu, anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyebut iuran Tapera bakal dikaji untuk sepenuhnya ditanggung pekerja sebesar 3 persen. Hal ini juga sekaligus menghilangkan kewajiban pengusaha atau perusahaan yang sebelumnya dituntut membayar 0,5 persen tanggungan iuran Tapera.
"Seyogianya, iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha, jadi melibatkan kesadaran pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan Tapera," ucap Yeka dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dia menyebut, saat ini pemerintah sedang mengkaji dan mensimulasikan iuran Tapera melibatkan pengusaha. Dari hasil kajian tersebut, Yeka menilai kewajiban iuran Tapera yang dibebankan ke pengusaha akan berpotensi mengganggu pemasukan perusahaan (cash flow).
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin