Menuju konten utama

Ombudsman Jamin Iuran Tapera yang Diinvestasikan ke SBN Aman

Ombudsman menilai pengelolaan dana kepesertaan program Tapera dalam kategori aman. Maka itu, mereka meminta masyarakat tidak usah khawatir. 

Ombudsman Jamin Iuran Tapera yang Diinvestasikan ke SBN Aman
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

tirto.id - Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diinvestasikan ke deposito dan Surat Berharga Negara (SBN) bakal aman.

Pernyataan ini disampaikanya usai mengikuti simulasi program Tapera yang dilakukan secara tertutup di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Saya sampaikan tidak ada persoalan terkait misalnya dana, itu enggak ada tuh, kami sudah cek," kata Yeka.

Menurutnya, iuran program Tapera akan disimpan dalam sejumlah instrumen investasi yang berisiko rendah. Dia meyakinkan, investasi dana Tapera tidak akan diinvestasikan ke intrumen tinggi resiko seperti saham.

"Jadi secara umum, dana-dana masyarakat yang dikumpulkan oleh Tapera ini akan diinvestasikan, satu di deposito, dua SBN. Sampai saat ini tidak ada yang dikelola ataupun ditanamkan ke saham, sampai saat ini," ujarnya.

Pengelolaan dana Tapera juga akan diawasi secara langsung oleh Manajer Investasi. Nantinya, kata dia, kinerja Manajer Investasi ini akan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga BP Tapera.

"Tapera selama ini justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang sangat cukup berat bagi manajer-manajer investasi," ungkap Yeka.

Ombudsman menilai pengelolaan dana kepesertaan program Tapera dalam kategori aman. Yeka meyakinkan masyarakat untuk tidak khawatir akan permasalahan pengelolaan iuran kepesertaan Tapera.

"Jadi, kalau seandainya ada kekhawatiran masyarakat bahwa pengolahan dana di Tapera sekarang ini tidak amanah, maka tadi kami sudah berdiskusi selama dua jam, dan kami sudah pastikan insyaAllah hal itu di masa lalu tidak terjadi," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menyebut iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dari masyarakat akan diinvestasikan ke instrumen sukuk dan surat berharga negara (SBN).

"Pembiayaan untuk perumahan boleh invest di mana saja karena BP Tapera merupakan operator investasi pemerintah. Dia boleh [ke instrumen] deposito perbankan, kemudian SBN, termasuk sukuk dan lain-lain. Dia juga boleh invest di bentuk investasi lain yang aman," kata Astera dalam media briefing di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Dari investasi tersebut, Astera berharap BP Tapera nantinya mendapatkan return yang cukup untuk membiayai perumahan masyarakat lebih banyak.

"Harapannya, BP Tapera bisa mendapatkan return. Yang tentunya kalau return-nya baik, ya ini bisa mem-finance lebih banyak perumahan masyarakat," ucapnya.

Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Andra Sabta, menyebut pihaknya juga turut mengawasi pelaksanaan iuran Tapera ke depan. Kemudian, setiap dana yang masuk ke BP Tapera nantinya akan dikelola oleh manajer investasi.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi