tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut syarat usia 30 tahun bagi calon gubenur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati ketika penetapan pasangan calon bukan saat pelantikan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, merespons langkah Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah.
“Sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan, ada kepastian hukum bahwa seseorang itu umur genap 25 untuk calon bupati/wali kota, atau genap 30 tahun untuk calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastian ya, itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menurut Hasyim, perihal batas usia calon kepala daerah itu sudah jelas dasar hukumnya, yakni UU Pilkada dan Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Hasyim mengatakan ihwal jadwal pelantikan bukan lagi ranah KPU. Untuk pilkada, kata dia, KPU hanya sampai pada penetapan calon pemilih.
“Itu, kan, jelas ada patokannya, tapi kalau pelantikan ini, kan, misalnya kapan, kan, KPU belum tahu. Karena begitu sudah pelantikan ranahnya sebetulnya bukan ranahnya KPU lagi. Untuk pilkada KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon pemilih," ucap Hasyim.
Hasyim mengatakan setelah penetapan calon, prosesnya disampaikan oleh pemerintah pusat seperti bupati, wali kota atas nama presiden, yang menerbitkan SK Mendagri. Adapun untuk gubernur, yang menerbitkan SK adalah presiden atau Perpres.
"Saya kira begitu, ya," tutur Hasyim.
Perubahan syarat usia calon kepala daerah tersebut bermula dari permohonan hak uji materi (HUM) oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabanai, terhadap PKPU.
MA mengabulkan permohonan tersebut dan memutuskan bahwa KPU harus mencabut Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa putusan MA tersebut telah bersifat final alias inkrah. Maka KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR sebelum dilakukan revisi.
"Secara hukum, ini harus dilaksanakan. Putusan sudah bersifat inkrah," kata Guspardi saat dihubungi Tirto, Jumat (31/5/2024).
Menurut Guspardi, UU Pilkada tak menyebutkan lebih rinci batas waktu perhitungan usia bakal calon kepala daerah.
“KPU menafsirkan bahwa umur 30 itu ketika mendaftar. Sedangkan, MA lembaga yang berhak menafsirkan. Ini masalah penafsiran sehingga menimbulkan perbedaan apa yang diputuskan MA dengan KPU,” ucap Guspardi.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz