Menuju konten utama

Mahfud MD: Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah Cacat Hukum

Mahfud MD menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 soal batas usia kepala daerah membuat kacau tata konstitusi hukum di Indonesia.

Mahfud MD: Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah Cacat Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Menko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal batas usia kepala daerah membuat kacau tata konstitusi hukum di Indonesia. Dia menantang Lembaga Yudikatif di Indonesia sesuai Pasal 17 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, agar putusan MA soal batas usia kepala daerah tidak dilaksanakan.

"Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," kata Mahfud dalam podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (04/06/2024).

Mahfud menyebut masyarakat berhak curiga dengan putusan MA tersebut. Hal itu sebagai konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif. Oleh karenanya, Mahfud Kembali menyematkan frasa cacat, melanggar etik berat dalam putusan MA tersebut, sehingga membuat masyarakat mengasosiasikan ini jadi curiga.

"Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu, itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang," kata Mahfud.

Sebelum mengemukakan bahwa putusan MA soal batas usia kepala daerah cacat etik, Mahfud mengaku telah berkonsultasi ahli hukum soal cara memperbaiki cara berhukum karena kebusukan sudah di semua lini dan tidak mendapat jawaban. Namun, Mahfud mengaku masih memiliki harapan.

"Kalau saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus, itu akan membantu bagi pemerintah, akan membantu bagi Pak Prabowo kalau hukum ditegakkan dengan benar," kata dia.

Dirinya juga enggan percaya dengan pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang menyebut kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melarang Kaesang Pangarep untuk maju di kontestasi Pilkada. Sebab, itu sudah pernah terjadi.

Dia mengenang peristiwa Gibran Rakabuming Raka diisukan maju dalam kontestasi Pilpres. Saat itu, Jokowi menyebutnya masih terlalu muda dan belum cukup umur. Tapi, pada akhirnya Jokowi mengaku dipaksa partai politik dan itu urusan partai politik.

"Saya tidak ingin percaya atau tidak percaya, sudah malas, yang dulu kan juga bilang begitu, dulu bilang begitu. Akhirnya, saya dipaksa oleh parpol, itu urusan parpol, dulu kan dia bilang tidak setuju, sekarang mau dikomentari lagi malah nanti kita ini malu pada diri sendiri," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait MAHFUD MD atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang