Menuju konten utama

Jokowi soal Izin Tambang: Diberi ke Badan Usaha Ormas Keagamaan

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ormas keagamaan bukan pada ormas agama, melainkan badan usaha ormas.

Jokowi soal Izin Tambang: Diberi ke Badan Usaha Ormas Keagamaan
Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr di Istana Malacanang, di Manila, Filipina, Rabu (10/1/2024). FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ormas keagamaan bukan pada ormas agama, melainkan badan usaha ormas. Pemberian izin pun diikuti syarat ketat.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas," kata Jokowi usai meninjau lapangan Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Ia pun menilai syarat ketat tidak hanya pada koperasi ormas, tetapi juga korporasi.

"Jadi badan usahanya yang diberikan. bukan ormasnya," kata Jokowi.

Presiden Jokowi memberikan konsesi pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Hal itu berkaitan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait perubahan PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam PP yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 lalu itu, muncul satu klausul pasal baru 83A tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Penawaran itu diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

WIUPK yang diberikan nantinya adalah bekas Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B). Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, pun langsung berjanji segera memberikan WIUPK batubara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk dikasih ke PBNU,” ungkap Bahlil, dalam Kuliah Umum Menteri Investasi di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang disiarkan melalui Youtube Kementerian Investasi/BKPM, dikutip Minggu (2/6/2024).

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang