tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sanksi bagi travel ilegal atau travel haji yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa haji. Hal ini disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat tiba di Mekkah, Minggu (9/6/2024).
Yaqut mengaku prihatin dengan banyaknya jemaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji tapi menggunakan visa non haji. Mereka tidak diizinkan masuk ke Mekkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi.
"Kita, Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," tegas Menag setibanya di Jeddah, Minggu (9/6/2024).
Terkaitnya sejumlah kasus yang terjadi baru-baru ini, Yaqut pun menegaskan komitmennya pada pelindungan jemaah. Karenanya, Yaqut menyiapkan sanksi berat pada travel nekat.
"Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi," katanya.
Ia menjelaskan, Menteri Haji Arab Saudi Taufiq F Al Rabiah, saat datang ke Indonesia pernah mengatakan kalau pemerintahnya akan sangat serius terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.
Yaqut sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel. Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi. Karenanya, Menag tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non-haji.
"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non-haji resmi tidak terbit pada musim haji," sebut Yaqut.
Menag menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun. Namun, perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non-haji tidak berulang.
"Concern kita ada pada pelindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," sebutnya.
"Ini kasihan jemaah kita menjadi korban. Ini juga PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa ini (non-haji)," katanya.
Sebelumnya, sejumlah kasus WNI tertangkap di Arab Saudi menjadi sorotan. WNI itu ditangkap lantaran hendak ke Mekkah namun tidak memiliki tasreh atau visa non haji. Kasus pertama penangkapan 24 jemaah ketika berada di Madinah.
Beberapa hari kemudian penangkapan sembilan WNI di dalam sebuah bus dalam perjalanan ke Mekkah. Lalu kasus terbaru penangkapan seorang WNI berinisial LNM diciduk aparat keamanan Arab Saudi lantaran menjual paket haji tanpa tasreh di akun Facebook-nya.
Konjen RI-Jeddah, Yusron B Ambary, meminta masyarakat Indonesia memperhatikan aturan baru dari Pemerintah Aran Saudi tersebut. "Baru tahun ini memang ketat sekali Arab Saudi ini," ujarnya.
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Anggun P Situmorang