tirto.id - Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyebut iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal dikaji untuk sepenuhnya ditanggung pekerja sebesar 3 persen. Hal ini juga sekaligus menghilangkan kewajiban pengusaha atau perusahaan yang sebelumnya dituntut membayar 0,5 persen tanggungan iuran Tapera.
"Seyogianya, iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha, jadi melibatkan kesadaran pekerja untuk masuk sebagai kepersertaan Tapera," ucap Yeka dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Yeka menyebut, saat ini pemerintah sedang mengkaji dan mensimulasikan iuran Tapera melibatkan pengusaha. Dari hasil kajian tersebut, ia menilai kewajiban iuran Tapera yang dibebankan ke pengusaha akan berpotensi mengganggu pemasukan perusahaan (cashflow).
"Begini masalahnya 3 persen itu nanti seperti apa ini sekarang sedang disimulasikan, apakah ini nanti melibatkan pengusaha, nanti pengusahannya akan dicek dulu kalau pengusaha bermasalah apalagi mengganggu cashflow-nya perusahaan saya yakin Tapera tidak berani memaksakan seperti ini," ujarnya.
Yeka menjelaskan, saat ini iuran Tapera sedang menjadi sorotan publik. Dia juga menilai jika pemerintah memutuskan menunda atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, maka peraturan tersebut memang tidak prudent.
"Kalau begitu (ditunda) berarti proses penyusunan kemarin ada yang tidak prudent," tutur Yeka.
Diwartakan sebelumnya, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menggelar rapat khusus untuk membahas persoalan Tapera yang kini banyak menuai polemik. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan, rapat khusus perlu dilakukan untuk menjaring pemikiran dari para pekerja, dunia usaha, hingga pemerintah.
Pertemuan itu diharapkan bisa menghasilkan titik terang dari masalah Tapera sehingga nantinya dapat ditemui kesepakatan antara pekerja yang dikenai potongan iuran, dunia usaha yang dibebani sebagian iuran dari karyawannya dan pemerintah sebagai penggagas program.
“Saya rasa soal Tapera sudah menjadi ramai. Penjelasan Bapak (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR Basuki Hadimuljono) pun tidak menyelesaikan persoalan sekarang. Kami akan agenda khusus, Pak. Untuk Tapera ini kita rapat khusus,” ujar Lasarus dalam Rapat Kerja DPR RI dengan Menteri PUPR, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengelola dana Tapera. Kekhawatiran Said Iqbal dipicu adanya kasus korupsi di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang