tirto.id - Seleksi calon pegawai Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) 2025 mensyaratkan pelamar untuk menyerahkan bukti potong pajak pribadi PPh21, baik dalam bentuk Formulir 1721-A1 tahun sebelumnya atau surat keterangan pajak pribadi PPh21 bagi pegawai yang sudah bekerja, sebagai bagian dari dokumen pendaftaran.
Dokumen ini harus diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB. Dokumen diunggah melalui sistem pendaftaran daring di laman resmi BP Tapera, sesuai dengan pengumuman resmi Nomor PENG-01/BP TAPERA/2025.
Selain itu juga dokumen lain seperti ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan sehat. Bukti potong PPh21 menjadi salah satu dokumen wajib untuk memverifikasi status kepegawaian dan kepatuhan pajak pelamar.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pelamar memenuhi aspek kepatuhan pajak. Hal itu menjadi salah satu indikator integritas dan kelayakan administrasi dalam proses seleksi pegawai di lembaga pemerintah seperti BP Tapera.
Proses seleksi calon pegawai BP Tapera 2025 telah dibuka sejak 20 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga 8 Juni 2025, dengan tahapan yang meliputi seleksi berkas administrasi, tes kompetensi bidang, wawancara, hingga tes psikologi dan rekam jejak, sebelum pengumuman hasil akhir pada 8 Agustus 2025.
Terdapat 24 formasi yang tersedia, di antaranya Kepala Divisi Pengelolaan Aset BP Tapera (1 formasi) dan Staf Junior Manajemen Risiko (1 formasi). Formasi tersebut membutuhkan kualifikasi minimal S1 dengan IPK 2,75 dari perguruan tinggi terakreditasi serta keahlian spesifik sesuai jabatan.
Selain itu juga dokumen lain seperti ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan sehat. Bukti potong PPh21 menjadi salah satu dokumen wajib untuk memverifikasi status kepegawaian dan kepatuhan pajak pelamar.
Apa Itu Contoh Bukti Potong Pajak Pribadi PPH21?
Bukti Potong Pajak Pribadi PPh21 adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemberi kerja. Dokumen itu untuk menunjukkan jumlah pajak penghasilan (PPh Pasal 21) yang telah dipotong dari penghasilan karyawan selama periode tertentu, biasanya satu tahun pajak.
Dokumen ini merupakan bukti bahwa karyawan telah memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima, seperti gaji, tunjangan, atau bonus, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia. Bukti potong ini penting dalam berbagai konteks, termasuk saat melapor SPT Tahunan Pribadi, mengajukan pengurangan pajak, atau sebagai syarat administrasi.
Contoh bukti potong PPh21 biasanya berbentuk Formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau Formulir 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil (PNS). Formulir tersebut mencakup informasi seperti identitas karyawan (nama, NPWP), periode pajak, jumlah penghasilan bruto, potongan pajak, dan penghasilan neto setelah pajak.
Dokumen ini diberikan oleh pemberi kerja setiap akhir tahun pajak, biasanya pada bulan Februari atau Maret tahun berikutnya, untuk digunakan karyawan dalam pelaporan pajak. Dalam konteks seleksi BP Tapera 2025, bukti potong PPh21 digunakan untuk memverifikasi kepatuhan pajak pelamar, yang menjadi salah satu indikator integritas.
Contoh Bukti Potong Pajak PPH21 untuk Seleksi Pegawai BP Tapera 2025
Berikut ini adalah contoh bukti potong PPh21 dalam berbentuk Formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau Formulir 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil (PNS):
Syarat Dokumen Seleksi Pegawai BP Tapera 2025
Berikut adalah syarat Dokumen Seleksi Pegawai BP Tapera 2025 yang perlu disiapkan dan diunggah pada saat proses pendaftaran:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Divisi Sumber Daya Manusia BP Tapera;
- Surat pernyataan asli dari yang bersangkutan sesuai dengan format yang ditentukan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) asli sesuai dengan format yang ditentukan;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepala Kepolisian yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani asli dari dokter yang diterbitkan tahun 2025.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku;
- Ijazah dan transkrip nilai jenjang pendidikan formal paling rendah S1 yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Surat keterangan bekerja bagi pelamar yang telah memiliki pengalaman kerja
- Copy bukti potong pajak pribadi PPh21 Formulir 1721-A1 Tahun sebelumnya/Surat keterangan pajak pribadi PPh21 (bagi pegawai yang sudah bekerja).
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































