Menuju konten utama

BP Tapera: PP 21/2024 Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana

Heru memastikan, dana yang dihimpun dari peserta Tapera akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan saat masa kepesertaannya berakhir.

BP Tapera: PP 21/2024 Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana
Foto udara kawasan pembangunan perumahan di Kelurahan Wanggu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (11/1/2023).ANTARA FOTO/Jojon/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Terkait hal itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menuturkan, penerbitan aturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.

“(BP Tapera) menyambut baik terbitnya beleid dimaksud, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya,” kata Heru, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (27/5/2024).

Dalam aturan ini, peserta Tapera akan membayarkan iuran dalam jumlah dan jangka waktu tertentu. Nantinya, iuran yang dibayarkan oleh para peserta Tapera dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan, berikut hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Heru menuturkan tidak banyak substansi yang diubah terkait kepesertaan dan kewajiban peserta Tapera. Namun, dalam aturan terbaru pemerintah menambahkan pengaturan terkait kepesertaan pekerja mandiri non penerima upah atau freelancer.

“Yang nantinya ini akan diatur lebih lanjut secara teknis oleh BP Tapera,” ujarnya.

Selain itu, dalam PP 21/2024 ini juga diatur tentang kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait. Dalam hal ini, aturan teknis terkait iuran Tapera untuk pekerja mandiri non penerima upah akan diatur pula oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Heru memastikan, dana yang dihimpun dari peserta Tapera akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan kepada peserta, saat masa kepesertaannya berakhir. Dana yang dikembalikan berupa simpanan pokok, berikut hasil pemupukannya.

“Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera,” ungkap Heru.

Sementara itu, dalam PP 21/2024, iuran Tapera bakal dikenakan untuk peserta pekerja dan pekerja mandiri. Di mana pekerja yang dimaksud dalam Pasal 7 beleid tersebut antara lain:

a. Calon Pegawai Negeri Sipil

b. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))

c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

e. Anggota Kepolisian Negara RI

f. Pejabat negara

g. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa (BUMDes)

i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i yang menerima gaji atau upah, antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia (BI), pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Kemudian, yang dimaksud dengan pekerja mandiri antara lain, freelancer atau pekerja lepas serta pekerja yang tidak mempunyai penghasilan tetap. Terlepas dari itu, ketentuan lain yang diatur dalam PP 21/2024 juga termasuk pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberi tenggat waktu untuk mendaftarkan para pekerja kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal PP 21 Tahun 2024 diteken. Dalam Pasal 15 ayat (1) dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

"Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," tulis dalam ayat (2).

Di samping itu, besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Sementara itu, pada Pasal 20 dijelaskan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin