tirto.id - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako untuk periode Triwulan III 2026 (Juli–September) sedang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"Penyaluran bantuan sosial kita di triwulan ketiga, sampai sekarang terus berproses, sudah lebih dari 7 juta [Keluarga Penerima Manfaat/KPM] yang disalurkan untuk PKH dan lebih dari 12 juta [KPM] untuk bantuan pangan non-tunai atau bantuan sembako," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Penyaluran bansos triwulan 3 itu masih akan terus berlangsung untuk jutaan KPM PKH dan BPNT lainnya, dengan target rampung di bulan Agustus 2026.
Gus Ipul menjelaskan penyaluran bansos triwulan 3 2026 dilakukan berdasar data terbaru yang dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pembaruan data dilakukan setiap tiga bulan dan disampaikan kepada Kemens per tanggal 10 di setiap bulan penyaluran.
"Nah tentu data itu selalu dinamis, ada yang exclusion error, ada inclusion error, ada yang meninggal, ada yang lahir, ada yang pindah tempat, kemudian ada yang naik kelas, ada yang turun kelas, ada juga yang menikah, dan seterusnya," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gus Ipul memaparkan komposisi penerima bansos triwulan III tahun 2026.
Untuk Program Sembako, total penerima bantuan pada periode triwulan III 2026 mencapai 18.258.834 KPM. Dari jumlah ini, 15.215.415 KPM merupakan penerima bantuan lanjutan dari triwulan II 2026. Adapun jatah untuk 3.043.419 KPM lama dialihkan ke penerima baru.
Di Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah keseluruhan penerima bantuan pada triwulan III 2026 mencapai 10.001.753 KPM. Sebanyak 8.359.853 KPM PKH merupakan penerima bantuan di triwulan sebelumnya. Sementara itu, jatah bantuan untuk 1.641.900 KPM lama kini dialihkan kepada penerima baru.
Pengalihan jatah bansos kepada penerima baru dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data termutakhir. Beberapa penyebabnya antara lain KPM mengalami perubahan desil kesejahteraan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos, telah digraduasi, meninggal dunia, tidak ditemukan, mengundurkan diri, dan lain sebagainya.
Selain itu, terdapat pula KPM yang penyaluran bantuannya ditangguhkan karena terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).
Menurut Gus Ipul, indikasi keterlibatan sejumlah penerima bansos dalam transaksi judol itu diketahui dari data yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ini sedang kita dalami, sedang kita telusuri, dan tentu kita akan ambil satu tindakan jika memang ada keluarga penerima manfaat yang dengan sengaja, apalagi mengulang yang sudah kita sampaikan pada tahun 2025. Tentu kita akan alihkan dan tidak akan salurkan lagi kepada keluarga-keluarga penerima manfaat yang main judi online," pungkasnya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































