Menuju konten utama

Kuota Rumah Subsidi Buruh Ditambah Jadi 50 Ribu Unit

Berdasarkan data dari BP Tapera, sebanyak 36.629 unit rumah subsidi bagi tenaga kerja yang sudah terealisasi.

Kuota Rumah Subsidi Buruh Ditambah Jadi 50 Ribu Unit
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan arahan sebelum penandatanganan nota kesepahaman (MoU) program perumahan di Provinsi Sumatera Utara di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk menambah kuota rumah subsidi bagi buruh atau tenaga kerja dari 20 ribu unit menjadi 50 ribu unit. Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, penambahan tersebut merupakan permintaan dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Tadi, Komisioner BP Tapera (Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat) Pak Heru Pudyo Nugroho meminta tambahan kuota rumah subsidi dan saya tanya sama Bapak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Bapak Menaker mengajukan tambahan dari 20 ribu unit menjadi 50 ribu unit. Dan, saya langsung setuju," ujar Ara seperti dikutip Antara, Kamis (14/8/2025).

Ara menyampaikan, tiga bulan lalu dirinya bersama Menaker melakukan penandatanganan kuota rumah subsidi subsidi buat tenaga kerja sebanyak 20 ribu unit. Kemudian, berdasarkan data dari BP Tapera, sebanyak 36.629 unit rumah subsidi bagi tenaga kerja yang sudah terealisasi.

"Artinya, kebijakan di sektor perumahan ini sangat diminati oleh buruh," katanya.

Dalam kesempatan sama, Menaker Yassierli menyampaikan hal tersebut merupakan kolaborasi yang baik antarkementerian dan ekosistemnya.

"Intinya adalah suatu kolaborasi bagaimana kepedulian kita untuk memberikan solusi kepada para buruh dan pekerja. Konteksnya di sini adalah Kementerian Ketenagakerjaan dengan program yang luar biasa dari Menteri PKP untuk subsidi rumah," katanya.

Baca juga artikel terkait BP TAPERA

tirto.id - Insider
Sumber: Antara
Editor: Hendra Friana