Menuju konten utama

Menyimak Kinerja Nyata BP Tapera

Per 29 September 2023, pembiayaan Tapera mencapai Rp736,5 miliar untuk 4.811 unit rumah.

Menyimak Kinerja Nyata BP Tapera
Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan dan Assistant Vice President BNI (2005-2009)

tirto.id - Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Tapera dikelola berdasarkan asas kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat.

Sebagai lembaga negara yang menganut asas nirlaba, Badan Pengelolaan (BP) Tapera hadir tidak untuk mencari keuntungan. Pengelolaan Tapera mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana Tapera untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta.

Pada 2020, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dilebur menjadi BP Tapera. Peleburan itu disertai migrasi data 5,04 juta peserta dengan dana senilai Rp11,8 triliun.

Data hasil migrasi tersebut dikelola dalam database BP Tapera, baik untuk PNS Aktif maupun PNS Pensiun. Data PNS Aktif yang dialihkan sejumlah 4,016 juta orang dan tabungannya dikelola melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT)—dengan prinsip pengelolaan konvensional maupun syariah.

Adapun data PNS pensiun mencapai 1,02 juta orang. Dari dana Rp11,8 triliun di atas, Rp1,79 triliun telah dikembalikan kepada 444.536 PNS Pensiun atau ahli waris mereka.

Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan, salah satu tugas BP Tapera adalah menetapkan besaran alokasi Dana Tapera. Alokasi Dana Tapera tersebut terdiri atas dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan. Alokasi ini dilakukan berdasarkan maturity profile data peserta sehingga likuiditas dapat terjaga dengan baik.

Dana pemanfaatan Tapera bisa diperuntukkan untuk penyaluran pembiayaan Rumah Tapera dengan suku bunga rendah kepada peserta yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal itu sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

Alokasi dana pemupukan diperuntukkan untuk meningkatkan nilai dana Tapera secara berkelanjutan. Dan alokasi dana cadangan dipersiapkan untuk memastikan tersedianya likuiditas bagi peserta yang masuk akhir masa kepesertaan (pensiun) bahwa mereka bisa mendapatkan seluruh manfaat tabungannya, meliputi nilai pokok beserta imbal hasilnya.

Pengelolaan program oleh BP Tapera terbagi menjadi dua dana kelolaan, yaitu dari Dana Tapera dan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pengelolaan Dana Tapera bersumber dari Dana Peserta dan Dana Lainnya.

Dana Peserta meliputi hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta, dan hasil pengalihan aset Tabungan perumahan pegawai. Sedangkan Dana Lainnya meliputi dana wakaf dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan—yang dalam hal ini adalah Dana FLPP.

Pengelolaan Dana FLPP bersumber dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Bergulir dari pengembalian cicilan pokok. Dana ini dikelola melalui konsep Operator Investasi Pemerintah (OIP) yaitu bekerja sama dengan bank penyalur serta penerapan Imbal Hasil (tarif & imbal penempatan) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dana Tapera Dikelola oleh Manajer Investasi Profesional

Agar pengelolaan dana menjadi prudent, profesional, dan mendapatkan imbal hasil yang maksimal, melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), BP Tapera menggandeng tujuh Manajer Investasi (MI) yaitu PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BRI Manajemen Investasi (sebelumnya bernama PT Danareksa Investment Management), PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia dan PT Schroder Investment Management Indonesia.

Gatut Subadio, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan tugas terhadap Manajemen Investasi—meliputi kinerja KIK Pemupukan Dana Tapera—telah sesuai dengan perjanjian kerja sama dan kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Badan.

Sejak Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) diluncurkan dengan prinsip pengelolaan konvensional, 14 Juni 2021, jumlah peserta aktif mencapai 3,08 juta orang dengan dana kelolaan Rp 7,21 triliun. Adapun imbal hasilnya mencapai 9,41% per 29 September 2023.

Sementara KPDT dengan prinsip pengelolaan syariah, diluncurkan pada 14 Februari 2022, saat ini telah memiliki 254 ribu orang peserta dengan dana kelolaan senilai Rp 505,7 miliar. Adapun imbal hasilnya mencapai 6,54% per 29 September 2023.

Pada 2023, kinerja Dana Tapera telah mencapai 7,53% (net), di atas deposito Himbara sebesar 2,78% (gross). Nilai aktiva bersih/unit penyertaan (NAB/UP) terus naik sejak diluncurkan pada 14 Juni 2021 lalu mencapai Rp1.000. Sedangkan per 29 September 2023 mencapai Rp1.075 dengan NAB Rp7,21 triliun.

Sedangkan KPDT syariah dirilis pada Februari 2022 dengan NAB/UP Rp1.000. Per 29 September 2023, NAB/UP mencapai Rp1.052, sedangkan NAB Rp 505,7 miliar dengan imbal hasil (net) mencapai 5,23%. Pembiayaan Tapera juga mencapai Rp736,5 miliar untuk 4.811 unit rumah.

Dengan gambaran demikian, singkat kata, BP Tapera telah menunjukkan kinerja nyata.

Artikel ini, bagian dari kerjasama tirto.id dengan BP Tapera, ditulis oleh Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan dan Assistant Vice President BNI 2005-2009.

(JEDA)

Penulis: Tim Media Servis