tirto.id - Pada tahun 2025, pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 2023 memasuki tahun kedua. Salah satu ketentuan UU Kesehatan 2023 yang menimbulkan perdebatan ialah penambahan jalur masuk pendidikan dokter spesialis (residen).
Sebelum UU Kesehatan 2023, de-facto pendidikan residensi ditempuh melalui satu jalur, yakni perguruan tinggi dengan pengelolaan residen sebagai mahasiswa. Saat ini, ada jalur kedua melalui Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU). Kedua jalur punya persamaan, status residen ditegaskan sebagai pekerja dengan hak dan kewajiban di rumah sakit pendidikan.
Perubahan tersebut memunculkan beragam pandangan, kontra dan pro, di kalangan akademisi dan praktisi. Tulisan ini mengkaji dinamika perubahan dari perspektif sejarah, menelusuri perkembangannya sejak masa kolonial Belanda hingga masa kini.
Masa Kolonial
Sejak masa kolonial, pendidikan kedokteran menjadi instrumen penting bagi pemerintah Hindia Belanda untuk mencetak tenaga kesehatan yang mendukung sistem medis kolonial. Tonggak utamanya adalah School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA) yang didirikan pada 1902, sebagai kelanjutan dari sekolah dokter Jawa (1851), dan kemudian mengalami sejumlah reorganisasi (1864, 1875, 1890) hingga berkembang menjadi lembaga pendidikan kedokteran yang lebih modern.
Pada 1927, pemerintah kolonial mendirikan Geneeskundige Hoogeschool (GHS) di Batavia, dengan kurikulum setara universitas di Belanda. Sejak 1934, GHS mulai menyelenggarakan program residensi awal (assistenten in geneeskunde) di Centraal Burgerlijk Ziekeninrichting (kini Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) untuk bidang bedah, kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, THT, mata, serta kulit dan kelamin, dengan masa pelatihan antara dua hingga tiga tahun.
Pada tahap awal, jumlah lulusan residen sangat terbatas, yakni tiga orang pada tahun 1934, dan jumlah ini terus meningkat dari tahun ke tahun: lima pada 1935, tujuh pada 1936, sembilan pada 1937, sebelas pada 1938, dua belas pada 1939, lalu menurun menjadi sepuluh pada 1940 dan delapan pada 1941.
Program ini dikelola oleh perguruan tinggi, tetapi peserta ditangani sebagai pemberi pelayanan. Program tersebut terhenti total pada tahun 1942 akibat pendudukan Jepang. Meski belum bergelar spesialis formal seperti di Belanda, para residen GHS diakui secara administratif dan berperan penting dalam pelayanan rumah sakit kolonial. Lulusan pendidikan spesialis ini umumnya diberi jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi medis kolonial, dokter pemerintah kelas 1.
Masa Pasca Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan, pendidikan residen dihidupkan kembali melalui pelatihan klinis di RSCM pada akhir 1940-an. Kegiatan ini berfokus pada peningkatan keterampilan dokter umum menjadi dokter spesialis melalui pelatihan berbasis rumah sakit di bidang-bidang utama seperti bedah, penyakit dalam, dan kebidanan.
Memasuki 1950–1970-an, sistem residensi dibuat seiring makin berkembangnya fakultas kedokteran negeri seperti FKUI dan FK UGM sebagai pusat pendidikan spesialis. Dari dua institusi inilah model Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) lahir dan menjadi rujukan bagi universitas lain di Indonesia. Pendidikan residen pascakemerdekaan menandai peralihan dari sistem kolonial menuju sistem nasional.
Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru, pendidikan kedokteran mulai terstruktur dengan pembedaan yang jelas antara pendidikan dokter umum dan pendidikan dokter spesialis. Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Kesehatan berperan menetapkan pedoman, durasi, serta standar pelatihan nasional.
Melalui SK Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Kemenkes tahun 1982, pendidikan residen ditetapkan berlangsung 3-5 tahun dengan pendekatan berbasis kompetensi klinis dan pelayanan rumah sakit. Sejak 1990-an, jumlah program spesialis berkembang menjadi 19 bidang utama di bawah koordinasi Kolegium Spesialisasi Indonesia (IDI, 1993). Pintu masuknya berada di perguruan tinggi.
Masa Reformasi
Lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menjadi tonggak penting pendidikan residen. Namun, ada berbagai keganjilan dibandingkan dengan standar pendidikan residen di negara maju. Misalnya, residen ditangani sebagai mahasiswa yang membayar biaya pendidikan. Setelah menjadi residen, status residen di rumah sakit pendidikan bukan sebagai pekerja.
Sebagai catatan, pembayaran saat itu tidak masuk ke sistem SPP perguruan tinggi, dengan besaran yang bervariasi. Jumlah fakultas kedokteran yang menjadi tempat pendidikan residen sangat rendah, sementara kebutuhan dan permintaan untuk menjadi residen sangat besar. Usaha menyusun kebijakan residen sebagai pekerja
Di Aceh, pasca tsunami 2004, muncul kebutuhan mendesak akan dokter spesialis di tengah keterbatasan sumber daya pendidikan. Aceh membutuhkan banyak tenaga spesialis. Untuk itu, FK-UGM bersama RSUP Dr. Sardjito mengirimkan tenaga bantuan residen.
Program itu direspon oleh sebagian pimpinan daerah: Mengapa yang dikirim mahasiswa, bukan spesialis?
Jadi, di lapangan ada persepsi bahwa residen adalah mahasiswa. Setelah diterangkan, para pengambil keputusan di Aceh akhirnya mafhum bahwa residen bukanlah mahasiswa, tapi dokter umum yang akan lulus sebagai spesialis.
Pengalaman serupa terjadi di NTT pada tahun 2010. Ada program Sister Hospital antara Pemerintah Propinsi NTT dan FK-UGM serta 7 RS pusat pendidikan yang mengirimkan residen. Para residen hampir ditolak oleh sebagian Kepala Daerah dan DPRD. Alasannya sama, mereka tidak tahu bahwa residen adalah dokter umum yang sudah ditingkatkan kompetensinya. Bukan mahasiswa.
Kedua pengalaman ini menegaskan bahwa pimpinan daerah menyamakan pendidikan residen dengan pendidikan ko-asisten. Pembelajaran dari lapangan inilah yang kemudian melandasi lahirnya sebagian pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Pasal 31 UU Pendidikan Kedokteran menegaskan bahwa residen adalah pekerja rumah sakit yang mempunyai hak dan kewajiban. Akan tetapi, pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran 2013 tidak efektif, karena hampir semua pemangku kepentingan tidak memperjuangkannya. Beberapa usaha uji-coba bahkan hendak dibatalkan karena dianggap melanggar regulasi keuangan negara.
Masa Covid19
Ketika Covid19 melanda Indonesia awal 2020, seluruh pemangku kepentingan pendidikan residen sadar mengenai posisi dan fungsi residen. Residen menjadi ujung tombak pelayanan Covid19 di RS.
Namun, tidak ada insentif bagi residen dan status mereka di RS tidak jelas. Ada pemberian insentif terbatas sebagai hazard-pay untuk dokter umum dan spesialis. Dokter umum mendapatkan Rp10 juta dan spesialis Rp15 juta. Residen belum dianggap sebagai penerima hazard-pay. Setelah diperjuangkan berbagai pihak, barulah residen mendapatkan insentif sebagai hazard pay sebesar Rp 12.5 juta sebulan.
Setelah Covid19 mereda, posisi residen tetap tidak jelas, bahkan terdeteksi adanya praktek perundungan yang terjadi di berbagai RS pendidikan.Dengan melihat sejarah masa lalu, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang bersifat Omni Bus Law, menegaskan kembali status residen sebagai tenaga pelayanan kesehatan, bukan mahasiswa biasa.
Penegasan ini berlaku untuk 2 jalur penerimaan, melalui perguruan tinggi dan RSPPU. Perubahan ini merupakan sebuah tranformasi besar, yang sebagai sebuah proses sejarah masih berlangsung: history in the making.
Indonesia saat ini sedang menulis babak baru dalam sejarah pendidikan dokter spesialis. Setiap usaha pelaksanaan kebijakan pasca ditetapkannya UU Kesehatan 2023 ini akan membentuk arah pendidikan dan layanan kesehatan di masa depan.
Apakah berhasil atau tidak?
Jika berhasil apa sebabnya, dan jika gagal apa alasannya, akan ditulis sejarahwan di masa mendatang.
*Kedua penulis adalah dosen di Universitas Gadjah Mada. Laksono Trisnantoro berasal dari Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, sedangkan Baha’uddin pengajar di Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Editor: Zulkifli Songyanan
Masuk tirto.id

































