Menuju konten utama

Mengapa Beli Gas LPG 3 Kg Harus Menggunakan KTP dan KK?

Mulai 1 Juni 2024, masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP. Kenapa demikian? Baca di sini.

Mengapa Beli Gas LPG 3 Kg Harus Menggunakan KTP dan KK?
Warga antre untuk membeli gas elpiji 3 kg saat pelaksanaan operasi pasar di kawasan Legian, Badung, Bali, Kamis (27/7/2023).ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.

tirto.id - Pemerintah telah memberlakukan syarat pembelian gas LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Lalu, apa alasan kebijakan tersebut digunakan?

Diwartakan Antara News, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyebut bahwa peraturan membeli gas LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP akan diberlakukan mulai 1 Juni 2024.

Riva juga menjelaskan, seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang akan melakukan pembelian gas LPG 3 kg. Database itu telah tercatat dalam aplikasi bernama Merchant Application (MAP).

Hingga saat ini telah tercatat sekitar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar sebagai penerima subsidi tepat LPG. Lantas, apa alasan kebijakan pembeli wajib menggunakan KTP diterapkan?

Alasan Pembelian Subsidi Gas LPG 3 Kg Harus Pakai KTP dan KK

Pada awal Januari 2024 lalu, pemerintah telah membatasi pembelian gas LPG 3 kg. Pembatasan tersebut hanya diperuntukkan bagi pengguna LPG tertentu yang telah terdata.

Kebijakan itu diteken pemerintah sebagai upaya melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran.

Tak hanya itu, pembatasan itu juga bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat tersebut dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Dengan begitu diharapkan, subsidi LPG tidak dinikmati oleh kalangan atas yang sudah mampu.

Kebijakan ini diwajibkan oleh PT Pertamina selaku distributor utama gas LPG 3 kg. Konsumen diwajibkan menunjukkan KTP ketika membeli gas LPG 3 kg. Namun, masyarakat mesti mendaftar di distributor terdekat menggunakan KTP atau KK terlebih dahulu.

Tujuan pemerintah mewajibkan konsumennya menggunakan KTP/KK saat membeli gas LPG 3 kg tidak lain agar penyaluran gas subsidinya tepat sasaran.

Siapa Saja yang Boleh Menggunakan Gas Subsidi LPG 3 Kg?

Sebagaimana disinggung di atas, subsidi LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Lantas, siapa saja yang boleh membeli gas subsidi LPG 3 kg?

Mengutip Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, berikut daftar kalangan masyarakat yang boleh menggunakan gas subsidi LPG 3 kg.

  1. Rumah Tangga Prasejahtera
  2. UMKM
  3. Nelayan Sasaran
  4. Petani Sasaran
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 menegaskan, penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Artinya, distribusi gas LPG 3 kg ini tidak boleh dikonsumsi oleh semua kalangan, melainkan hanya untuk kalangan tertentu saja, terutama masyarakat kurang mampu.

Baca juga artikel terkait LPG 3 KG atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Fadli Nasrudin