Menuju konten utama

Daftar Kelompok yang Berhak Membeli Gas 3 Kg dan Caranya

Berikut daftar kelompok yang berhak membeli gas LPG 3 kg bersubsidi mulai 1 Juni 2024 dan cara membelinya.

Daftar Kelompok yang Berhak Membeli Gas 3 Kg dan Caranya
Pekerja memindahkan tabung LPG 3 kilogram di salah satu agen LPG kawasan Duren Tiga, Jakarta, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Kebijakan pembelian Liquefied Petroleum Gas atau gas LPG (elpiji) bersubsidi 3 kilogram (kg) akan berlaku mulai 1 Juni 2024. Jelang pemberlakuan tersebut, Kementerian ESDM telah merilis daftar kelompok yang berhak membeli gas 3 kg dan cara mendapatkannya.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa gas 3 Kg bersubsidi hanya boleh dibeli oleh konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Kelompok yang termasuk boleh membeli gas 3 kg harus mendaftarkan diri menggunakan KTP.

Pembatasan konsumen gas 3 kg bersubsidi ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Berdasarkan aturan tersebut pembatasan dilakukan agar subsidi tepat sasaran.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, seperti yang dikutip dari Antara.

Daftar Kelompok yang Berhak Membeli Gas 3 Kg

Terdapat beberapa kelompok masyarakat yang berhak membeli gas 3 kg per 1 Juni 2024. Masyarakat yang masuk dalam kelompok tersebut wajib mendaftarkan KTP dan kartu keluarga (KK) ke agen Pertamina Patra Niaga.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyebut bahwa per 2024 sudah ada sekitar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berhak mendapatkan subsidi Pertamina.

"Dampak dapat kami sampaikan bahwa sudah terdata atau dan terdaftar 41,8 juta NIK yang mendaftar subsidi tepat LPG. Sebanyak 86 persen pendaftarnya mayoritas adalah sektor rumah tangga." katanya seperti yang dikutip dari RRI.

Lantas, siapa saja kelompok yang berhak membeli gas 3 kg Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, berikut daftar kelompok yang berhak dan tidak berhak beli gas 3 kg:

1. Pengguna rumah tangga

Gas 3 kg hanya boleh dibeli oleh konsumen yang menggunakan gas untuk rumah tangga. Pengguna rumah tangga yang menjadi sasaran prioritas membeli gas 3 kg adalah rumah tangga yang masih menggunakan minyak tanah dan tidak punya kompor gas.

Harapannya, dengan keberadaan LPG 3 kg yang lebih murah, rumah tangga bisa beralih dari minyak tanah ke LPG menggunakan kompor gas.

2. Pelaku usaha mikro

Pelaku usaha mikro adalah konsumen yang memiliki usaha produktif milik perorangan. Sama seperti pengguna rumah tangga, pelaku usaha mikro yang jadi sasaran prioritas gas 3 kg adalah yang masih menggunakan minyak tanah.

3. Nelayan

Kelompok yang berhak membeli LPG 3 kg selanjutnya adalah nelayan. Nelayan adalah orang yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut dan perikanan.

Penggunaan gas LPG 3 kg diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan mengingat harganya lebih murah dari gas LPG non-subsidi.

4. Petani

Kelompok lain yang berhak membeli LPG 3 kg adalah petani. Petani adalah orang yang menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian dan perkebunan.

Sama seperti nelayan, penggunaan gas 3 kg diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan petani.

Cara Beli Gas 3 Kg Besubsidi

Cara beli gas 3 kg bersubsidi untuk kelompok yang berhak cukup mudah. Konsumen hanya perlu datang ke agen penjualan gas 3 kg dengan menunjukkan KTP dan melakukan pembelian gas sesuai kebutuhan.

Tentu hanya KTP yang terdaftar saja yang boleh membeli gas 3 kg di agen terdekat. Mengutip MyPertamina, masyarakat yang ingin menikmati gas elpiji 3 kg bersubsidi dapat mendaftarkan diri ke agen terdekat.

Berikut langkah-langkah mendaftar KTP untuk membeli gas 3 kg bersubsidi:

  • Siapkan KTP dan/atau KK;
  • Khusus konsumen usaha mikro wajib menyiapkan bukti foto tempat usahanya;
  • Datang ke agen atau pangkalan penyalur gas 3 kg resmi terdekat;
  • Ajukan pendaftaran penerima gas 3 kg pada petugas;
  • Petugas akan melakukan pendaftaran melalui sistem;
  • Konsumen yang terdaftar nantinya boleh membeli gas 3 kg di agen terdekat.

Proses pendaftaran KTP untuk beli gas 3 kg bisa dilakukan hingga 31 Mei 2024. Konsumen dapat melihat status pendaftarannya melalui link subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. Caranya cukup dengan memasukkan NIK di kolom yang tersedia.

Baca juga artikel terkait LPG 3 KG atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya