Menuju konten utama

Alasan Pertamina Turunkan Harga LPG Nonsubsidi 5,5 Kg dan 12 Kg

Produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan Rp 4.000 per tabung dan isi ulang produk Bright Gas 12 kg turun sebesar Rp9.000 per tabung.

Alasan Pertamina Turunkan Harga LPG Nonsubsidi 5,5 Kg dan 12 Kg
Petugas mempraktekkan cara pemasangan regulator ke tabung gas saat Sosialisasi Penggunaan elpiji dan Program Kemitraan Pertamina di Kelurahan Slerok, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

tirto.id - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-public service obligation (NPSO) atau non-subsidi untuk ukuran 5,5 kilogram (Kg) dan 12 Kg. Per 26 Juni 2023, Produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan Rp 4.000 per tabung.

Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 per tabung dari sebelumnya Rp213.000. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, penyesuaian dilakukan mencermati perkembangan harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

Dia menuturkan, secara berkala Pertamina melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga LPG internasional. Penentuan harga LPG Non-Subsidi ini pun menjadi kewenangan badan usaha.

"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Fadjar dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, untuk harga LPG bersubsidi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan Pemerintah. Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota.

Fadjar menjelaskan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Kemudian, dia menuturkan Pertamina terus melakukan sosialisasi dan meimbau penggunaan LPG subsidi tepat sasaran. Khususnya ditujukan untuk masyarakat yang berhak.

Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran. Lebih lanjut, dia menuturkan Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

Baca juga artikel terkait UPDATE HARGA GAS LPG NON SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin