Menuju konten utama

Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Pakai KTP & KK

Sasaran pengguna LPG melon adalah rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Pakai KTP & KK
Pekerja mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Pangkalan Gas di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg wajib mendaftar menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke penyalur atau pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujarnya, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran karena merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Sasaran pengguna LPG melon adalah rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Dijelaskan Tutuka, pendataan pengguna LPG melon merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023. Pemerintah berkomitmen pendistribusian berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Tutuka menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan data pribadi konsumen. Menurutnya, pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan–PT Pertamina–menjamin keamanan data konsumen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.

Agar proses pendataan LPG tabung 3 kg berjalan maksimal, pemerintah mendorong para pengguna LPG melon untuk segera mendaftar.

Sebagai langkah awal proses transformasi distribusi, pendataan pengguna LPG tabung 3 kg dilaksanakan sejak 1 Maret sampai 31 Desember 2023.

Baca juga artikel terkait DISTRIBUSI LPG 3 KG atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi