tirto.id - PT Pertamina memastikan stok dan harga LPG 3 kilogram (kg) terkendali. Hal ini menyikapi keluhan masyarakat terkait melambungnya harga gas tabung melon dengan harga yang tidak wajar.
Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi menjamin, stok LPG 3 kg saat ini aman dengan harga Rp16.000. Namun, untuk mendapatkan harga tersebut masyarakat harus membeli di pangkalan resmi Pertamina.
“Masyarakat seharusnya tidak perlu resah, cara paling gampang adalah membeli di Pangkalan Resmi Pertamina/SPBU terdekat agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 16.000,- yang ditetapkan Gubernur Jatim,” ucap dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Ahad mengaku, ia khawatir apabila Pemda bersama unsur di daerah tidak bergerak cepat dan ada pihak-pihak yang sengaja membuat situasi kelangkaan dan kenaikan harga agar mendapatkan keuntungan.
Menurut Ahad, saat ini seluruh desa/kelurahan di Jawa Timur minimal pasti terdapat 1 (satu) pangkalan resmi LPG Pertamina.
“Pertamina sejak tahun 2017 memiliki program One Village One Outlet (OVOO) LPG yang capaiannya sudah sejak lama mencapai 100% untuk Jawa Timur. Sehingga tidak ada alasan lagi orang cari LPG susah, karena di desanya sudah pasti ada pangkalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat ini jumlah pangkalan LPG 3kg Se-Jatim mencapai 39.931 pangkalan. Untuk stok LPG di Jawa Timur dalam keadaan aman sebesar 24.377 metrik ton dengan konsumsi harian mencapai 4.673 metrik ton.
Ahad menuturkan, pangkalan LPG berfungsi untuk melayani konsumen pada tingkat akhir yaitu pengguna secara langsung. Analogi Pangkalan dan Pengecer adalah seperti SPBU dan Penjual Bensin Eceran.
Namun Ahad menyayangkan bahwa masih banyak warga yang mengeluh di level pengecer, dan tidak ada atau enggan ke pangkalan dengan alasan jaraknya jauh. Padahal, di desanya terdapat Pangkalan resmi dan stok selalu tersedia dengan harga HET.
Ahad berharap selain melakukan pengawasan kepada pengecer, Pemda juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi konsumen LPG yang berhak dan tidak berhak sesuai amanat dalam SK Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022.
“Masih banyak hotel restoran kafe yang menjadi ranah usaha dalam pengawasan Pemda yang menggunakan LPG 3kg yang bukan peruntukannya. Mereka membeli di pengecer yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang