tirto.id - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mengusulkan kepada pemerintah untuk mengubah skema bantuan pengadaan BBM jenis pertalite kepada masyarakat dari kompensasi menjadi subsidi. Hal ini perlu dilakukan agar ada kejelasan besaran volume BBM jenis pertalite yang dapat disalurkan.
Dia menilai sistem kompensasi seperti sekarang terkesan kurang transparan karena kuota volume Pertalite ditetapkan sepihak oleh Pemerintah tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPR. Sehingga pengawasan DPR menjadi tidak akurat.
"Lalu di ujung tahun tiba-tiba operator, dalam hal ini Pertamina, melaporkan kekurangan kuota pertalite termasuk juga solar. Berbeda dengan BBM jenis solar yang kuota volume subsidinya ditetapkan oleh DPR,” ungkap Mulyanto dalam pernyataannya, Rabu (21/6/2023).
Sementara, terkait distribusinya politisi dari Fraksi PKS ini minta pemerintah segera merevisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Sehingga menjadi lebih tegas tentang siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi ini.
Menurutnya, pemerintah harus berani membuat aturan tersebut agar pemberian BBM subsidi ini tepat sasaran. Terlebih draf dari BPH Migas dan Kementerian ESDM sudah lama masuk ke pemerintah.
"Kami mendesak agar distribusi BBM ini semakin tepat sasaran. Namun faktanya revisi perpres distribusi BBM bersubsidi tersebut mandeg. Sampai hari ini presiden belum juga menerbitkannya," katanya.
Dia bahkan pesimis aturan tersebut dapat diterbitkan di tahun politik sekarang ini. Ia menduga pemerintah tidak berani mengambil langkah tersebut, padahal sebelumnya sudah terbuka peluang untuk itu.
Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan melakukan transformasi skema subsidi energi tertutup untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dam LPG. Pertimbangan itu diambil lantaran melihat banyaknya subsidi di lapangan yang tidak tepat sasaran.
"Agar lebih tetap sasaran, hanya mereka yang miskin atau rentan miskin yang menikmati," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Edy Priyono dalam pernyataannya.
Dia menilai skema subsidi terbuka seperti sekarang ini, dikhawatirkan volumenya bisa menjadi tidak terbatas. Masyarakat yang tidak masuk kategori penerima subsidi malah ikut menikmati.
Sementara itu untuk implementasi skema subsidi energi akan disesuaikan dengan waktu. Terutama melihat kondisi perekonomian terkini. Pemerintah juga masih menunggu kesiapan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Ini untuk menjaring masyarakat yang berhak mendapat subsidi dan tidak menggangu daya belinya," ungkapnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang