Menuju konten utama
Kebijakan Energi

Mempertanyakan Keseriusan Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg

Pemerintah sedari awal dinilai tidak pernah serius dalam upaya pembatasan LPG 3 Kg.

Mempertanyakan Keseriusan Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg
Petugas menata tabung gas LPG 3 kg sebelum pengisian ulang di agen LPG, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/6/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Pemerintah tengah meramu kebijakan baru untuk pembelian gas LPG 3 kilogram atau elpiji melon. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariadji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Sejak 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” demikian tertulis dalam Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023.

Pada tahap pertama, beleid tersebut menjelaskan pendataan pembeli LPG 3 Kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023. Rinciannya, pendataan pembeli LPG 3 Kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.

Kemudian, pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

“Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis Kepdirjen Migas 37/2023.

Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait. Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Pendistribusian isi ulang LPG tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai sasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.

Langkah pemerintah melakukan pembatasan LPG 3 Kg ini sebetulnya bukan tanpa alasan. Hal ini karena data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi penyaluran LPG tabung 3 Kg sepanjang 2018 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Pada 2018 misalnya, realisasinya mencapai 6,53 juta metrik ton (MT) melebihi dari kuota yang ditetapkan 6,45 juta MT. Selanjutnya pada 2019, realisasi sebesar 6,84 juta MT dari kuota 6,98 juta MT. Untuk 2020, realisasi 7,14 juta MT melebihi kuota penetapan 7,00 juta MT.

“Tahun 2023 hingga bulan Mei penyaluran mencapai 3,32 juta MT dari kuota yang ditetapkan sebesar 8,00 juta MT,” papar Tutuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII beberapa waktu lalu.

Kondisi ini berkebalikan dengan realisasi penyaluran LPG Non PSO dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2023 yang terus mengalami penurunan. Penyaluran LPG Non PSO tahun 2019 sebesar 0,66 juta MT, tahun 2020 sebesar 0,62 juta MT. 0,60 juta MT (2021), 0,46 juta MT (2022) dan 2023 sampai Mei 2023 sebesar 0,15 juta MT.

Sebagai badan usaha yang diberi penugasan oleh pemerintah, PT Pertamina (Persero) sendiri menargetkan pencocokan data penerima subsidi LPG 3 Kg dapat rampung tahun ini. Lewat data tersebut, nantinya gas melon hanya dikhususkan bagi warga miskin yang berhak menerima subsidi mulai 2024.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, data penerima akan menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diperoleh dari Kemenko PMK. Pertamina akan melakukan pencocokan antara data pembeli dengan basis data P3KE tersebut.

“Pencocokan data pembeli dengan data P3KE sudah dilaksanakan di 276 kota/kabupaten. Ini juga sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, agar subsidi LPG bisa tepat sasaran," ujar Itro kepada Tirto, Senin (26/6/2023).

Irto mengatakan, selama proses pencatatan atau pencocokan data masyarakat tetap bisa membeli gas LPG 3 Kg dengan seperti biasa. “Hingga saat ini tidak ada pembatasan pembelian LPG 3 Kg. Untuk selanjutnya kami tetap koordinasikan dengan Ditjen Migas selaku regulator," ujarnya.

PERTAMINA TAMBAH PASOKAN GAS LPG 3 KG

Pekerja mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Pangkalan Gas di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

Pemerintah Dinilai Tidak Pernah Serius

Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi berpandangan bahwa pemerintah sedari awal tidak pernah serius dalam upaya pembatasan LPG 3 Kg. Padahal impor dan subsidi LPG ini sudah terjadi dalam jumlah besar dan selalu menjadi beban APBN.

Menurut data Kementerian ESDM, sepanjang 2022 Indonesia mengimpor LPG sekitar 6,7 juta ton. Jumlah itu setara dengan 82 persen dari total volume LPG yang dikonsumsi masyarakat pada 2022, sekaligus menjadi impor terbesar dalam sedekade terakhir.

Sementara menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada tahun anggaran 2022 pemerintah Indonesia mengucurkan sekitar Rp100,4 triliun untuk subsidi LPG. Realisasi belanja subsidi LPG itu meningkat sekitar 48 persen dibanding tahun anggaran 2021 (year-on-year/yoy), sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam sedekade terakhir.

“Ini hanya wacana-wacana saja terakhir pakai MyPertamina, pakai KTP sekarang mau pakai barcode. Itu juga tidak jelas semua. Misal barcode tadi itu kan hanya data saja, kemudian ke depan apa?” kata Fahmy saat dihubungi Tirto.

Fahmy menilai seharusnya Pertamina tidak perlu lagi melakukan pencocokan data menggunakan P3KE. Sekalipun ingin, harusnya bisa menggunakan data Kementerian Sosial atau Sekretariat Presiden yang selama ini menjadi rujukan untuk bantuan sosial bagi kelompok penerima manfaat (KPM).

“Tentang data kemiskinan itu mereka punya data yang valid by name by address dan ini sudah digunakan untuk BLT. Kenapa tidak menggunakan data itu dan harus menggunakan data baru lagi ini kan aneh menurut saya," ujarnya.

Perlu dilakukan pemerintah saat ini, lanjut Fahmy adalah merubah sistem distribusi pembelian LPG 3 dari sebelumnya terbuka menjadi tertutup. Sebab dengan sistem pembelian terbuka siapapun bisa membeli gas melon tanpa ada teguran dan sanksi.

“Jadi menurut saya pertama ubah dulu sistem distribusinya dari terbuka menjadi tertutup. Untuk mendukung tertutup tadi, maka instrumen digunakan yaitu warga yang sudah terdaftar di Kemensos," jelasnya.

DISTRIBUSI ELPIJI 3 KILOGRAM

Sejumlah warga menunggu kedatangan Elpiji 3 kg di salah satu pangkalan di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (7/11/2019). ANTARA FOTO/Rahmad.

Pemerintah Ragu Distribusi Tertutup?

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai, pemerintah saat ini tengah ragu dan dilema dalam menerapkan kebijakan distribusi secara tertutup. Hal ini karena konsumen LPG 3 Kg adalah masyarakat tidak mampu yang jumlahnya cukup besar.

“Tentu pemerintah jadi ragu dalam menerapkan kebijakan distribusi secara tertutup. Kondisi inilah dimanfaatkan oleh mafia untuk menyelewengkan LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg," katanya kepada Tirto.

Yusri menuturkan keraguan pemerintah lainnya juga didasari oleh dinamika di tahun politik. Dia bahkan meyakini hingga pemilu dan pilpres kebijakan penjualan LPG 3 Kg tidak akan berubah atau masih sama.

“Saya prediksi tidak mungkin pemerintah mengambil langkah pembatasan atau distribusi tertutup, paling berani di bulan Maret 2024," jelasnya.

Senada dengan Yusri, Fahmy Radhi juga berpandangan bahwa pemerintah tidak akan berani mengambil keputusan merubah distribusi tertutup dalam waktu dekat. Karena hal ini justru akan menimbulkan gejolak atau masalah baru di tengah tahun politik.

“Saya tidak yakin kalau pemerintah akan merubah sistem distribusi terbuka menjadi tertutup itu tidak akan dilakukan tahun politik ini. Bahkan sampai pemilu baru akan dilakukan. Karena itu akan menimbulkan gejolak," jelasnya.

Baca juga artikel terkait LPG 3 KG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz