Menuju konten utama

Curhat Pedagang terkait Aturan Baru Beli LPG 3 KG: Ribet!

Pedagang menilai kebijakan baru membeli LPG 3 Kg atau gas subsidi menggunakan KTP dan KK dinilai ribet.  

Curhat Pedagang terkait Aturan Baru Beli LPG 3 KG: Ribet!
Pekerja menurunkan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Pangkalan Gas di Taktakan Serang, Banten, Kamis (9/4/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Awal Maret 2023, pemerintah meminta masyarakat untuk mendaftarkan diri ke agen LPG sebagai pihak yang berhak menerima gas subsidi/ LPG 3 Kg. Masyarakat yang akan membeli perlu menunjukkan KTP dan KK sebagai dasar pendaftaran.

Upaya pendataan ini akan berlangsung selama setahun. Nantinya, pada 1 Maret 2024, masyarakat yang terdata dapat membeli gas subsidi. Sebaliknya masyarakat yang tak terdata, tidak dapat membeli gas subsidi.

Meski baru mulai pendataan, para pedagang gas di kawasan Jakarta Barat menolak kebijakan tersebut, salah satunya Syarif (45). Ia mengatakan keberatan dengan aturan baru itu karena mengharuskan pembeli membawa ktp dan kk.

“Aturannya itu ribet menurut saya, karena nanti ibu– ibu pasti ada yang komplain ke saya kenapa beli gas LPG 3 kg harus kayak booking gitu ibaratnya atau daftar di Internet. Padahal, masyarakat disini hanya tinggal beli saja tanpa harus membuktikan dia sudah didata atau belum,” tutur Syarif ketika diwawancarai Tirto, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Menurutnya, dengan pemberlakuan regulasi pendataan terlebih dahulu oleh masyarakat, nantinya akan dibarengi dengan pembatasan pembelian. Akibatnya, gas LPG 3 Kg yang Syarif jual akan lebih berkurang dibanding biasanya.

“Saat ini gas LPG 3 kg aja saya baru dapat dari pusat sebanyak 40 saja. Sebelumnya, biasanya dapat 60 sampai 100, lalu bagaimana kalau aturan tersebut berlaku? Bisa – bisa gas saya tidak terjual banyak,” ujar Syarif.

Berbeda dengan Syarif, pedagang pengecer gas LPG 3 kg di Kawasan Jakarta Barat selanjutnya, Didi (34), mengaku mendukung aturan tersebut pasalnya, terkadang gas LPG 3 kg yang dijual di tempatnya juga banyak diminati oleh masyarakat yang mampu.

Hasilnya, para masyarakat yang kurang mampu jadi tidak kebagian karena gas LPG 3 kg sudah habis terjual di tokonya.

“Gas LPG 3 Kg yang dibeli dari saya ada banyak yang dipakai oleh orang mampu. Mereka biasanya memanfaatkan gas LPG 3 kg ini hanya untuk dapur kotornya atau sekedar untuk cadangan gas di rumahnya saja,” ucap Didid.

Namun disatu sisi, ia khawatir masyarakat kurang mampu pastinya akan komplain ke tokonya kenapa tidak bisa beli secara langsung. Ia berharap, pemerintah bisa memberikan sosialisasi secara langsung untuk mengedukasi para masyarakat yang kurang mampu mengenai aturan baru tersebut.

Sementara itu, Kementerian ESDM menerbitkan aturan terkait pembelian LPG 3 KG. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Maompang Harahap mengatakan, tahap awal akan dilakukan pendataan digital bagi konsumen sasaran. Setelah itu, pada 1 Januari 2024 hanya yang telah terdata boleh membeli LPG 3 Kg.

“Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, untuk tahun 2023 hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg dan kemudian mulai 1 Januari 2024 hanya yang telah terdata yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg,“ ungkap Maompang dalam keterang resmi, Kamis (9/3/2023).

Dia menjelaskan dalam masa registrasi tidak ada pembatasan dan penambahan persyaratan. Masyarakat yang akan membeli perlu menunjukkan KTP dan KK sebagai dasar registrasi. Kemudian saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga menuturkan, per 1 Maret 2023 proses pendataan mulai dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota di lima provinsi. Mulai dari Kota Tangerang dan Kota Cilegon di Provinsi Banten, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Bogor.

Kemudian Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat, Kota Semarang, Magelang, Tegal, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Mojokerto, Blitar, dan Pasuruan, Jawa Timur, dan Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali. Selanjutnya secara bertahap dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota yang telah terkonversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg.

Baca juga artikel terkait LPG SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - News
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat