Menuju konten utama

Polisi Usut Kasus Pengoplosan Gas LPG di Bekasi & Jakarta

Para pelaku memindahkan isi gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg.

Polisi Usut Kasus Pengoplosan Gas LPG di Bekasi & Jakarta
Konferensi pers Polda Metro Jaya mengenai pengoplosan gas di daerah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat, Kamis (13/2/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas LPG yang dilakukan di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, penyidik menangkap sembilan tersangka, yaitu S, W, MR, MS, P, MR, M, MH dan T.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan dalam kasus ini W, MR, MH berperan sebagai penyuntik yang biasa disebut dokter sekaligus pemilik. Kemudian, MS dan P berperan sebagai dokter.

Kemudian, S berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus bahan bakunya. Lalu, MR sebagai asisten dokter.

“Untuk tersangka T berperan menjual hasil pemindahan gas. Sedangkan tersangka M berperan sebagai pengawas,” ucap Panjiyoga dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dijelaskan Panjiyoga, dalam kasus ini, para pelaku memindahkan isi gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg. Para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya tersebut.

Selain itu, para tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg. Untuk mengisi gas ukuran 12 kg, para tersangka membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp80 ribu sampai Rp100 ribu.

“Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp306 ribu-Rp340 ribu," ungkap Panjiyoga.

Para tersangka, ujar dia, menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta dan Bekasi. Mereka bahkan telah meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos dan dijual ke masyarakat.

"Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu-Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non subsidi dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu-Rp694 ribu per tabung," tutur dia.

Sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor & Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Baca juga artikel terkait KELANGKAAN ELPIJI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto