Menuju konten utama

Atur Pembelian Gas LPG 3 Kg, Pemprov Jakarta akan Terapkan QRIS

Pemprov Jakarta berencana menerbitkan kode QRIS untuk mengatur penujualan gas elpiji tiga kilogram.

Atur Pembelian Gas LPG 3 Kg, Pemprov Jakarta akan Terapkan QRIS
Pedagang toko kelontong menata tabung gas LPG 3 kg dagangannya di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Spt.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana menerbitkan kode QRIS untuk mengatur penujualan gas elpiji tiga kilogram. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah pusat sempat melarang pengecer menjual gas elpiji tiga kilogram.

Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan saat transaksi menggunakan QRIS, penjualan gas elpiji tiga kilogram akan lebih mudah untuk diawasi.

"Tadi saya katakan, bagaimana bisa tahu yang membeli dalam jumlah banyak itu siapa? Kami berkenan memberikan rencana kalau kemudian semua transaksi dilakukan secara QRIS, ataupun secara perbankan, tentu itu bisa lebih di-tracking," kata Eliawati, saat rapat bersama Komisi B DPRD Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurut Eliawati, Pemprov Jakarta nantinya akan mengetahui ketika ada pembelian dengan jumlah yang tidak wajar. Salah satunya, yakni pembeli mengaku sebagai ibu rumah tangga yang membeli tujuh tabung gas dalam satu hari.

Dia mengatakan pembelian tersebut menunjukkan anomali lantaran ibu rumah tangga biasanya hanya membeli satu tabung gas dalam dua pekan. Hal ini diperkirakan berdasar hitungan ibu rumah tangga dengan 4-6 anggota keluarga.

"Kalau memasak normal, ibu-ibu dengan dua anak suami istri, empat atau enam [anggota keluarga] katakanlah, saya sendiri seperti itu, pengguna, dua minggu saya hanya butuh satu kok untuk tabung gas dengan ukuran tiga kilo," ucap Eliawati.

Eliawati menjelaskan selain pembuatan QRIS, Pemprov Jakarta juga memiliki langkah lain agar subisdi gas elipiji tiga kilogram tepat sasaran. Salah satunya, yakni seleksi ketat pemberian status sub-pangkalan kepada pengecer yang menjual gas tiga kilogram.

Seleksi pemberian status itu akan dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM). Upaya lain, kata Eliawati, Pemprov Jakarta berencana membahas soal rencana penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji tiga kilogram.

Kini, HET gas elpiji tiga kilogram yang tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 masih senilai Rp16.000 di Jakarta. Sementara itu, HET gas elpiji tiga kilogram di daerah penyangga Jakarta sudah ada yang mencapai Rp18.000.

Eliawati menyebutkan penyesuaian setidaknya akan dilakukan untuk menyamai HET antara Jakarta dengan kawasan penyangga.

"Kalau diizinkan, kami akan membuat kajian singkat. Pergub kita, apakah HET itu tetap Rp16.000, padahal kita sudah dikepung, daerah-daerah lain, sudah di angka Rp18.000 sampai Rp19.000," tukas Eliawati.

"Tadi saya katakan, bagaimana bisa tahu yang membeli dalam jumlah banyak itu siapa? Kami berkenan memberikan rencana kalau kemudian semua transaksi dilakukan secara QRIS, ataupun secara perbankan, tentu itu bisa lebih di-tracking," urainya saat rapat bersama Komisi B DPRD Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurut Eliawati, Pemprov Jakarta nantinya akan mengetahui ketika ada pembelian dengan jumlah yang tidak wajar. Salah satunya, yakni pembeli mengaku sebagai ibu rumah tangga yang membeli tujuh tabung gas dalam satu hari.

Dia mengatakan pembelian tersebut menunjukkan anomali lantaran ibu rumah tangga biasanya hanya membeli satu tabung gas dalam dua pekan. Hal ini diperkirakan berdasar hitungan ibu rumah tangga dengan 4-6 anggota keluarga.

Eliawati menyebutkan, penyesuaian setidaknya akan dilakukan untuk menyamai HET antara Jakarta dengan kawasan penyangga.

"Kalau diizinkan, kami akan membuat kajian singkat. Pergub kita, apakah HET itu tetap Rp16.000, padahal kita sudah dikepung, daerah-daerah lain, sudah di angka Rp18.000 sampai Rp19.000," urai Eliawati.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI GAS ELPIJI 3 KG atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama