tirto.id - Sejumlah warga mengeluhkan wacana kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan menerapkan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan fitur QRIS. Mereka khawatir kebijakan ini mempersulit akses terhadap gas LPG 3 kg yang menjadi kebutuhan utama masyarakat kecil.
Penjual nasi goreng di kawasan Kebayoran Baru, Rizal (36), mengaku kurang setuju jika kebijakan ini benar-benar diterapkan. Rizal menilai penggunaan barcode akan menyulitkan orang-orang seperti dirinya dalam membeli gas LPG 3 kg.
Ia berharap sebaiknya penjualan gas LPG 3 kg tetap menggunakan uang tunai seperti biasa agar proses transaksi lebih cepat.
"Enaknya lebih [pakai] uang tunai. Jadi, enggak usah tunggu lama-lama ngetik ini itu, ya, kan," kata Rizal kepada reporter Tirto, Rabu (12/2/2025).
Rizal mengaku dirinya biasa membeli gas sebanyak satu tabung setiap dua hari sekali untuk keperluan berdagang. Jika kebijakan penggunaan QRIS itu diterapkan, dia khawatir akan ada antrean yang lebih panjang karena ketidaktahuan masyarakat dalam mengoperasikan QRIS.
"Jangan dipersulit, lah. Gas ini, kan, kebutuhan pokok, jangan sampai malah bikin repot masyarakat," keluh Rizal.
Setali tiga uang, Andi (47), pemilik toko kelontong di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, memandang penggunaan barcode untuk membeli gas LPG 3 kg akan menjadi masalah bagi para penjual warung yang belum mengerti cara menggunakan fitur QRIS.
"Enggak tahu juga, enggak mengerti. Enggak semua orang punya QRIS, kan. Saya sebagai penjual enggak pakai begitu-begitu," terang Andi kepada Tirto, Rabu (12/2/2025).
Andi meragukan implementasi kebijakan ini di lapangan. Bagi Andi, kebijakan menunjukkan KTP setiap pembelian gas LPG 3 kg sampai saat ini saja tidak berjalan dengan baik.
"[Beli] pakai KTP juga enggak berjalan. Keluar kebijakan begitu, enggak kepakai juga tuh ujung-ujungnya," tutur Andi.
Menurut dia, sistem barcode ini tidak memberikan solusi bagi pedagang warung yang membutuhkan fleksibilitas dalam penjualan gas. Andi berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut sebelum diterapkan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana mengeluarkan kebijakan penggunaan kode QRIS untuk mengatur penjualan gas LPG 3 kg. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah pusat sempat melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg.
Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan jika transaksi menggunakan QRIS, penjualan gas LPG 3 kg akan lebih mudah untuk diawasi.
"Tadi saya katakan, bagaimana bisa tahu yang membeli dalam jumlah banyak itu siapa? Kami berkenan memberikan rencana kalau kemudian semua transaksi dilakukan secara QRIS, ataupun secara perbankan, tentu itu bisa lebih di-tracking," kata Eliawati, saat rapat bersama Komisi B DPRD Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, menyebut pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat terkait wacana penggunaan fitur QRIS untuk pembelian gas LPG 3 kg di Jakarta.
“Untuk penataan ini [penggunaan QRIS dalam pembelian gas LPG 3 kg] kan tidak bisa langsung seketika, kita perlu lakukan sosialisasi, kita perlu lakukan edukasi, kemudian sistemnya harus pas juga, benar gitu loh,” kata Teguh saat ditemui di Balai Kota DKJ, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama