tirto.id - PT Pertamina (Persero) saat ini sudah mulai menerapkan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik pertalite maupun solar. Pembukaan pendaftaran pun sudah dimulai per 1 Juli 2022.
Mengutip dari laman Pertamina, MyPertamina merupakan aplikasi layanan keuangan digital milik Pertamina serta anggota Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja.
Untuk membeli pertalite dan solar subsidi, masyarakat perlu mendaftarkan data diri di aplikasi MyPertamina. Setelah berhasil mendaftar, masyarakat akan mendapatkan kode QR yang bisa digunakan untuk transaksi di Pertamina.
Aplikasi MyPertamina sudah dapat diunduh baik di Play Store maupun Apps Store.
Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui websiteMyPertamina, maupun secara offline dengan mendatangi booth pendaftaran di area-area yang sudah ditentukan. Untuk tata cara pendaftaran secara online dengan tahapan sebagai berikut:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya;
- Buka website subsiditepat.mypertamina.id;
- Centang informasi memahami persyaratan;
- Klik daftar sekarang;
- Ikuti instruksi dalam website tersebut;
- Tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala;
- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Cara Bertransaksi Bagi Konsumen Yang Sudah Terdaftar
Dikutip dari laman resmi MyPertamina, berikut tata cara bertransaksi di SPBU untuk produk solar bersubsidi dan Pertalite roda empat:
- Siapkan QR Code yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id;
- Tunjukkan QR Code tersebut kepada operator SPBU (Bisa melalui HP atau yang sudah dicetak);
- Isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan kendaraan yang berlaku;
- Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai (kartu kredit/debit).
Solusi KTP dan STNK Berbeda Kepemilikan
Mengutip dari laman instagram resmi @mypertamina menyatakan bahwa masih bisa melakukan pendaftarn Program Subsidi Pertamina meski data diri yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kebijakan pembelian BBM melalui aplikasi MyPertamina hanya diperuntukkan untuk roda empat keatas. Untuk kendaraan roda dua seperfti motor, masih dapat melakukan pembelian BBM seperti biasa.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Yantina Debora