Menuju konten utama

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg dan Syaratnya Tahun 2024

Cara daftar subsidi LPG 3 Kg yang diterapkan mulai tahun 2024. Syarat dan cara cek status pengguna.

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg dan Syaratnya Tahun 2024
Pekerja memindahkan tabung LPG 3 kilogram di salah satu agen LPG kawasan Duren Tiga, Jakarta, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Pemerintah bakal menerapkan aturan terkait syarat mendapatkan LPG subsidi 3 Kg mulai 1 Januari 2024.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat nomor 646.Pers/04/SJI/2023 tanggal 19 Desember 2023 telah menyampaikan aturan pengguna LPG tabung 3 Kg.

Surat tersebut menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang terdata.

Sementara pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, maka mereka wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Berdasarkan data hingga November 2023, pengguna LPG 3 Kg yang telah bertransaksi melalui merchant MyPertamina di Penyalur/Pangkalan resmi sudah mencapai 27,8 juta.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, serta petani sasaran.

Syarat Pengguna Subsidi LPG 3 Kg

Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 104 Tahun 2007, dituliskan LPG tabung 3 Kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Rumah tangga yang dimaksud ialah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg, termasuk tabung, kompor gas, dan peralatan lain.

Sedangkan usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg, termasuk tabung, kompor gas, dan alat lain.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019 Pasal 3 menerangkan kapal penangkap ikan nelayan sasaran dan mesin pompa air petani sasaran dapat menggunakan LPG 3 Kg yang sama untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Masyarakat tinggal membutuhkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) saja selama proses pendaftaran sebagai syarat utama mendapatkan LPG 3 Kg.

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg

Berikut adalah tahapan-tahapan untuk mendaftar sebagai pengguna LPG 3 Kg:

  • Datangi Sub Penyalur atau Pangkalan resmi yang paling dekat.
  • Tunjukkan KK dan KTP untuk mendaftar sebagai pengguna LPG 3 Kg.
  • Nantinya petugas akan membantu selama proses pendaftaran.
  • Jika sudah terdata, pengguna sudah dapat membeli LPG 3 Kg.

Cara Cek Online Pengguna Subsidi LPG 3 Kg

Masyarakat bisa mengecek status pengguna subsidi LPG 3 Kg secara online melalui aplikasi MyPertamina.

Berikut adalah caranya:

  • Isi email atau nomor handphone.
  • Masukkan PIN yang berjumlah 6 digit.
  • Klik "Masuk".

Baca juga artikel terkait CARA DAFTAR LPG 3 KG atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Beni Jo & Iswara N Raditya