tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram (kg). Kasus oplosan gas LPG itu terjadi di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tegal.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan pihaknya menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini.
“Penetapan tersangka penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas atau LPG yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan menetapkan status terlapor dengan inisial RJ, dan K,” kata Nunung dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
“Penyalahgunaan LPG yang terjadi di Bekasi dengan menetapkan satu orang tersangka dengan inisial F atau K. Sementara untuk di TKP Tegal, kita telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MT dan MM,” lanjut Nunung.
Nunung mengatakan modus para tersangka dengan membeli sebanyak-banyaknya tabung gas LPG 3 kg. Setelahnya, para tersangka menyuntikkan isi gas LPG 3 kg tersebut ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kg.
“Jadi, mereka beli sebanyak-banyaknya [gas LPG 3 kg] di pengecer. Setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku melakukan atau menyuntikkan tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es. Jadi mulai dipindah dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” jelas Nunung.
Meski begitu, Nunung menuturkan para tersangka tidak membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Mereka diketahui mendapatkan gas LPG 3 kg dari pengecer.
“Jadi para pelaku ini membeli gas tabung 3 kilogram ini memang bukan dari Pertamina langsung. Jadi mereka secara continue membeli di pengecer. Bukan di depo atau di mana, tapi dari pengecer,” tutur Nunung.
Nunung mengungkapkan, para tersangka membutuhkan empat tabung gas LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung gas 12 kg. Kemudian, para tersangka menjual gas 12 kg berisikan gas LPG 3 kg itu dengan harga nonsubsidi.
“Tabung gas nonsubsidi 12 kg hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi, serta isi tabung gas yang tidak sesuai standar atau kurang. Ini modusnya semuanya hampir sama seperti itu di 3 TKP ini,” ungkap Nunung.
Dari ketiga tempat kejadian perkara (TKP), Nunung menyebut polisi berhasil menyita 1.797 tabung gas, serta sejumlah alat suntik, segel tabung gas, karet sel regulator, hingga mobil untuk menunjang operasional.
“Dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung gas 12 kilogram, satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone,” ucap Nunung.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka berhasil meraup keuntungan hingga sebesar Rp10,1 miliar lebih. Atas tindakannya, para tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
“Total keuntungannya sejumlah Rp10.184.000.000. Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tutup Nunung.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama