Menuju konten utama

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg Pakai KTP di Pangkalan & Syaratnya

Simak cara daftar pengajuan subsidi gas LPG 3 kilogram, lengkap dengan syaratnya. 

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg Pakai KTP di Pangkalan & Syaratnya
Pekerja menaikkan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke atas truk di Bandung, Jawa Barat, Senin (29/4/2024).ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Pertamina akan mewajibkan penggunaan KTP ketika membeli gas LPG 3 Kg mulai 1 Juni 2024. Lalu, bagaimana cara daftar dan syaratnya?

Pertamina menerapkan kebijakan baru ini ditujukan agar proses pendistribusian gas LPG 3 Kg tepat sasaran.

Dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 juga telah disinggung bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Artinya, tidak semua kalangan terutama dapat menikmati subsidi ini sebab sasaran paling utamanya tetap masyarakat kurang mampu.

Untuk mengantisipasi salah sasaran ini, Pertamina kemudian mewajibkan konsumen ketika membeli gas LPG 3 Kg menggunakan KTP agar data pembeli dapat diketahui.

Mengacu pada hal tersebut, lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar subsidi LPG 3 Kg dan bagaimana cara daftarnya?

Syarat Pengajuan Pendaftaran Subsidi LPG 3 Kg

Syarat utama untuk melakukan pengajuan pendaftaran subsidi LPG 3 Kg adalah KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Untuk proses pengajuan pendaftarannya dapat dilakukan dengan cara mengunjungi pangkalan terdekat di daerahnya masing-masing sambil membawa KTP dan KK.

Selain lewat pangkalan distribusi gas, masyarakat juga dapat mendaftarkan diri secara online di laman resmi subsiditepat.mypertamina.id.

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg di Pangkalan Terdekat

- Datang ke subpenyalur/pangkalan terdekat

- Bawa syarat pengajuan pendaftaran mencakup KTP dan KK masing-masing

- Minta petugas untuk mendaftarkan diri sebagai pembeli resmi

- Setelah itu, petugas akan melakukan pendaftaran di Merchant App dengan memasukan identitas pembeli mencakup NIK, jenis pengguna, foto, nama lengkap, nomor KK, dan foto KTP

- Selanjutnya tim pusat akan melakukan verifikasi terlebih dahulu

- Jika proses verifikasi berhasil, masyarakat sudah bisa membeli gas LPG 3 Kg di pangkalan mana saja.

Baca juga artikel terkait GAS SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yandri Daniel Damaledo