tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengancam bakal tempuh jalur hukum atau pidana bagi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang ditemui ketidakbenaran atas kuantitas isi tabung gas, termasuk pada gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg). Saat ini, dia mengaku sedang mengamati SPBE di wilayah Jakarta.
"Kami mulai kemarin di Jakarta dulu, setiap provinsi dalam 2 sampai 3 bulan ini kita pendekatan-pendekatan administratif tapi kalau ditemukan unsur pidana kita akan laporkan," kata Zulkifli saat mengunjungi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Satria Mandala Sakti, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).
Menurut dia, SPBE yang mencurangi isi gas elpiji subsidi perlu ditempuh jalur hukum karena menyangkut hal yang sangat penting bagi masyarakat kecil. Bahkan, dalam penemuannya, Zulkifli melihat bahwa di tiap SPBE rata-rata gas elpiji 3 kg hanya diisi 2,3‐2,4 kg, yang mana isi tersebut dikurangi hingga 700 gram.
"Di sini rata-rata isinya itu antara 2,3-2,4 kg berarti kekurangannya 600 gram sampai 700 gram, bayangin di sini satu hari berapa 14.000 kg, nanti kita akan cek lagi apakah dari tabungnya, dari datangnya kurang kemudian isinya kurang lagi," ucapnya.
Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan terus mendalami permasalahan dugaan kecurangan dalam pengurangan isi gas elpiji. Untuk itu, SPBE di tiap provinsi diminta untuk berlaku jujur, dan juga PT Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan penertiban operasional bagi SPBE yang masih mencurangi isi tabung gas.
"Besar sekali kita berharap Pertamina terus untuk bisa melakukan pengawasan juga para bupati karena ini sebetulnya di berikan kewenangannya kepada bupati pemerintah daerah, tapi kalau enggak jalan ya kita akan turun," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) melakukan pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Ditemukan terdapat 11 SPBE yang melakukan praktik culas mengurangi isi takaran gas melon antara 200 hingga 700 gram per tabung. Namun, sejauh ini hanya diberi sanksi administrasi dan peringatan.
Pertamina Patra Niaga dalam hal ini merespons dengan melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada total 12 SPBE yang pada pemeriksaan disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, dalam keterangan resmi, Minggu (26/5/2024).
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, yang menyatakan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," tutur Mars Ega.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang