tirto.id - Menteri ESDM Arifin Tasrif menerbitkan aturan terkait pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau LPG 3KG. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Maompang Harahap menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut dan merujuk Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, maka pada tahap I ini akan dilakukan pendataan digital bagi konsumen sasaran. Setelah itu, pada 1 Januari 2024 hanya yang telah terdata boleh membeli LPG 3 Kg.
“Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, untuk tahun 2023 hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg dan kemudian mulai 1 Januari 2024 hanya yang telah terdata yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg,“ ungkap Maompang dikutip Tirto dari laman migas.esdm.go.id, Kamis (9/3/2023).
Dia menjelaskan dalam masa registrasi tidak ada pembatasan dan penambahan persyaratan. Masyarakat yang akan membeli perlu menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) sebagai dasar registrasi. Kemudian saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga menuturkan, per 1 Maret 2023 proses pendataan mulai dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota di lima provinsi. Mulai dari Kota Tangerang dan Kota Cilegon di Provinsi Banten, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Bogor.
Kemudian Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat, Kota Semarang, Magelang, Tegal, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Mojokerto, Blitar, dan Pasuruan, Jawa Timur, dan Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali. Selanjutnya secara bertahap dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota yang telah terkonversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg.
“Untuk saat ini tetap berlaku kebijakan sejak 1 Maret 2023 minimal 80% penjualan ke pengguna akhir (artinya maksimal 20% ke pengecer). Apabila saat konsumen beli LPG 3 Kg ke Pangkalan belum membawa KTP, maka pembelian LPG 3 Kg masih boleh dilayani dan dimintakan agar membawa KTP saat pembelian berikutnya," ungkapnya.
Pada sosialisasi tersebut, VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno menyampaikan sesuai dengan arahan Ditjen Migas untuk transformasi distribusi LPG 3 Kg ini pihaknya telah melakukan uji coba sistem sejak tahun lalu.
Pihaknya juga mengatakan kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan hingga ke daerah sehingga para penyalur dan sub penyalur dapat segera mengoperasikan aplikasi Merchant App MyPertamina Lite dalam kegiatan sehari-hari.
“Sesuai arahan Ditjen Migas, kita sudah melakukan uji coba dan sudah menyiapkan sistemnya,” imbuh Putut.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin