Menuju konten utama

Apakah Ada Batas Pembelian Gas Subsidi LPG 3 Kg Pakai KTP?

Mulai 1 Juni 2024, pemerintah menetapkan dokumen KTP sebagai syarat pembelian LPG 3 kg. Lalu, apakah ada batas pembelian?

Apakah Ada Batas Pembelian Gas Subsidi LPG 3 Kg Pakai KTP?
Petugas menata tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (30/5/2024).ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

tirto.id - Pembelian gas subsidi LPG 3 kg mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lantas, apakah ada pembatasan beli gas subsidi LPG 3 kg pakai KTP?

Dilansir Antara, PT Pertamina (Persero) menetapkan kebijakan pembelian gas subsidi LPG 3 kg wajib menggunakan KTP untuk memastikan pemberian subsidi tepat sasaran. Golongan masyarakat yang berhak membeli gas 3 kg ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2009.

“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ucap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Riva menjelaskan, semua agen distribusi telah mengidentifikasi konsumen yang melakukan pembelian dan pencatatannya dalam sebuah sistem bernama Merchant Application atau MAP.

Selain itu, Riva menuturkan bahwa per 2024 sudah tercatat sekitar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berhak mendapatkan subsidi.

Apakah Ada Batasan Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Menggunakan KTP?

Secara umum, merujuk Perpres Nomor 104 Tahun 107 dan Nomor 38 Tahun 2009, pembelian gas LPG 3 kg hanya diperbolehkan untuk kelompok sasaran rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak. Nelayan dan petani juga termasuk dalam kelompok sasaran subsidi gas 3 kg.

Lantas, apakah ada batasan membeli gas subsidi LPG 3 kg menggunakan KTP? Dilansir indonesiabaik.id, tidak ada batasan pembelian gas subsidi 3 kg menggunakan KTP. Masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem dapat membeli gas tersebut tanpa batasan jumlah dengan hanya menunjukkan KTP mereka di pangkalan-pangkalan resmi.

Hal serupa juga dijelaskan di FAQ Konsumen My Pertamina. Saat ini belum dilakukan pembatasan jumlah maksimal pembelian tabung LPG 3 kg oleh konsumen.

Selain itu, pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP oleh konsumen dapat dilakukan di pangkalan mana saja, tidak terbatas di satu pangkalan. Ketika membeli di pangkalan berbeda, masyarakat tidak perlu registrasi ulang. Cukup dengan satu kali registrasi, konsumen dapat membeli gas di berbagai pangkalan, baik di dalam maupun di luar kota sesuai dengan domisili KTP-nya.

Kesimpulannya, tidak ada batasan jumlah maupun lokasi pembelian untuk beli gas subsidi LPG 3 kg menggunakan KTP. Konsumen dapat membeli gas LPG 3 kg di mana pun tanpa batasan jumlah.

Tata Cara Pendaftaran Subsidi LPG 3 Kg di Pangkalan Terdekat

Prosedur pendaftaran subsidi LPG 3 kg di pangkalan yang terdaftar tidaklah rumit. Anda cukup menyerahkan beberapa dokumen sebagai syaratnya. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran termasuk KTP dan KK. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar:

  • Kunjungi sub penyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
  • Sampaikan kepada petugas penyalur bahwa Anda ingin mendaftar untuk mendapatkan subsidi pembelian LPG 3 kg.
  • Tunjukkan dokumen identitas seperti KTP dan KK.
  • Tim pangkalan akan membantu proses pendaftaran melalui sistem.
  • Setelah berhasil terdaftar, Anda dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di berbagai pangkalan dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
  • Untuk mengetahui status pendaftaran, konsumen dapat melakukan pengecekan melalui tautan subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. Caranya hanya perlu memasukkan NIK ke dalam kolom yang telah disediakan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin