tirto.id - Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan regulasi baru terkait iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi seluruh pekerja.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kebijakan ini mewajibkan pemotongan gaji tambahan untuk iuran Tapera bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta.
Aturan ini menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, termasuk perhitungan besaran simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.
Pasal 15 PP 21/2024 menjelaskan skema pemotongan gaji. Karyawan yang wajib dipotong iuran Tapera adalah mereka yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, dan memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum di daerahnya masing-masing.
Aturan baru ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memiliki rumah, mendapatkan dana pensiun, dan memenuhi kebutuhan perumahan lainnya.
Berapa Besaran Iuran Tapera PNS dan Pegawai Swasta?
Tapera adalah program yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah, mendapatkan dana pensiun, dan memenuhi kebutuhan perumahan lainnya.
Pemerintah telah menetapkan iuran Tapera sebesar 3% untuk semua pekerja, termasuk pegawai swasta, BUMN, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, cara menghitung dan pembagian tanggung jawab iuran berbeda untuk setiap jenis pekerja.
Bagi PNS, iuran Tapera dihitung 3% dari gaji pokok. Sedangkan untuk pegawai swasta, iuran Tapera 3% dibagi menjadi 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja.
Pegawai mandiri wajib membayar iuran Tapera 3% secara penuh. Pemberi kerja tidak menanggung iuran Tapera untuk pegawai mandiri. Pembayaran iuran Tapera dilakukan melalui Bank Penampung atau Mitra Pembayaran yang ditunjuk.
Cara Hitung Gaji setelah Dipotong Iuran Tapera
Besaran iuran Tapera dan cara menghitungnya berbeda untuk PNS, pegawai swasta, dan pegawai mandiri:
PNS
Iuran Tapera: 3 persen dari gaji pokokRumus: Gaji bersih = Gaji pokok - Iuran Tapera
Contoh:
Gaji pokok: Rp5 juta
Iuran Tapera: 3% x Rp5 juta = Rp150 ribu
Gaji bersih: Rp5 juta - Rp150 ribu = Rp4.850.000
Pegawai Swasta
Iuran Tapera: 3% dari gaji/upah, dibagi menjadi:Iuran Tapera pekerja: 2,5% dari gaji/upah
Iuran Tapera pemberi kerja: 0,5% dari gaji/upah
Rumus: Gaji bersih = Gaji - Iuran Tapera pekerja
Contoh:
Gaji: Rp5 juta
Iuran Tapera pekerja: 2,5% x Rp5juta = Rp125 ribu
Iuran Tapera pemberi kerja: 0,5% x Rp5 juta= Rp25 ribu
Gaji bersih: Rp5 juta - Rp125 ribu = Rp4.875.000
Pegawai Mandiri
Iuran Tapera: 3% dari gaji/upah/penghasilan, dibayarkan sendiri oleh pekerja mandiriRumus: Gaji bersih = Gaji - Iuran Tapera
Contoh:
Gaji/upah/penghasilan: Rp5 juta
Iuran Tapera: 3% x Rp5 juta = Rp150 ribu
Gaji bersih: Rp5 juta - Rp150 ribu = Rp4.850.000
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra