tirto.id - Aturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi perbincangan ramai masyarakat Indonesia, terutama bagi para pekerja.
Aturan ini baru saja disahkan pada 20 Mei 2024 lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam Pasal 1 PP tersebut, didefinisikan bahwa Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Simpanan ini akan disetor kepada Bapan Pengelola Tapera (BP Tapera) setiap tanggal 10 yang bertujuan menghimpun serta menyediakan dana jangka panjang untuk pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Tapera dilakukan dengan skema potong gaji, di mana besar simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah, demikian tercatat dalam Pasal 15 butir 1.
Adapun pembayarannya ditanggung bersama antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja, dengan rincian pekerja membayar sebesar 2,5% dan pemberi kerja membayar sebesar 0,5%.
Lantas, jenis pekerjaan apa saja yang gajinya dipotong 2,5% untuk Tapera?
10 Daftar Peserta yang Dipotong Gaji untuk Iuran Tapera
Secara umum, pekerja yang telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin serta berpenghasilan paling sedikit upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Lebih detailnya, berikut yang dimaksud dengan pekerja sebagai peserta yang dipotong gaji 2,5% untuk iuran Tapera.
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
6. Pejabat negara;
7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah seperti pegawai BUMN dan BUMD;
8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa seperti Badan Usaha Lumbung Pangan, Bank Desa, Koperasi Unit Desa (KUD), Badan Usaha Listrik Desa;
9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
10. Pekerja yang selain yang disebut dalam poin 1 sampai 9 yang menerima gaji atau upah, antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.
Apa Saja Manfaat Tapera untuk Pekerja?
Tapera diklaim memberi manfaat pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa pengajuan pembelian rumah pertama. Dirangkum dari laman resmi Tapera, berikut penjelasan lengkapnya.
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Peserta yang merupakan pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk membeli rumah, khususnya rumah pertama. Syaratnya, peserta harus sudah terdaftar sebagai anggota Tapera selama minimal satu tahun dan mematuhi prosedur yang ditetapkan.2. Kredit Bangun Rumah (KBR)
Pekerja yang menjadi peserta dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah baru yang pertama. Syaratnya, peserta harus sudah terdaftar sebagai anggota Tapera selama minimal satu tahun dan mematuhi prosedur yang berlaku.3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Peserta yang bekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk renovasi rumah. Syaratnya, peserta harus sudah terdaftar sebagai anggota Tapera selama minimal satu tahun dan mematuhi prosedur yang berlaku.Ketiga manfaat tersebut dapat dilakukan melalui KPR/KBR/KRR Tapera dan Tapera Syariah.
Sementara itu, bagi pekerja non-MBR, tabungan dan imbal hasil nantinya dapat diambil apabila sudah pensiun atau mencapai usia 58 tahun.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra