tirto.id - Pemerintah menetapkan bahwa Tapera wajib diikuti oleh seluruh pekerja Indonesia, baik pegawai swasta, negeri, maupun pekerja lepas. Lantas, apakah pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan kurir wajib ikut Tapera?
Berdasarkan kebijakan Tapera terkini, ojek online dan kurir berpotensi wajib ikut Tapera. Kebijakan Tapera tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024.
Merujuk PP tersebut, Tapera awalnya hanya diberlakukan untuk PNS dan ASN. Namun, setelah ada revisi, Taper juga berlaku untuk pegawai BUMN, BUMD, TNI, Polri hingga pegawai swasta mencakup pekerja sektor informal dan freelance.
PP Tapera 2024 mengatur bahwa pemotongan gaji untuk simpanan Tapera bakal berlaku sejak peraturan disahkan, yakni pada pada 20 Mei 2024. Namun, pemerintah menetapkan batas waktu pendaftaran bagi pegawai swasta untuk mengikuti program ini, yaitu tujuh tahun sejak PP tersebut resmi dikeluarkan.
Apakah Driver Ojol dan Kurir Wajib Ikut Tapera?
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 5, disebutkan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri. Definisi pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Berkaca dari definisi tersebut, dapat diartikan bahwa pekerja mandiri adalah pekerja yang tidak menerima upah bulanan dari pemberi kerja. Badan Pengelola (BP) Tapera menyebut akan memperluas kepesertaan Tapera dengan menargetkan pekerja mandiri, termasuk pekerja informal dan pegawai honorer atau kontrak.
"Insya Allah pada Juli-Agustus kami bisa memulai implementasinya untuk pekerja mandiri, dengan target penyaluran sebanyak 50.000 pekerja mandiri," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto, demikian dikutip dari Antara (21/07/2023).
Adi juga menjelaskan bahwa ada dua kriteria pekerja mandiri yang ditetapkan, yaitu masyarakat bukan penerima upah atau pekerja informal, dan masyarakat berstatus pekerja tidak tetap atau honorer. Ini artinya, driver ojol dan kurir berpotensi masuk dalam kategori pekerja informal yang juga wajib ikut Tapera.
Siapa Saja yang Wajib Ikut Tapera?
Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi pekerja dan pekerja mandiri. Syarat utamanya adalah memiliki penghasilan minimal setara upah minimum daerah dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, Pasal 5 Ayat 2 menyebutkan bahwa peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja dan pekerja mandiri diuraikan dalam Pasal 7, yang mencakup:
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa TNI;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
- Pejabat negara;
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD);
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa (BUMDes);
- Pekerja/badan usaha milik swasta; dan
- Pekerja yang tidak termasuk pada poin (1) sampai dengan poin (9) yang menerima gaji dan upah (meliputi pekerja pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan).
Simulasi Pembayaran Tapera Setiap Bulan
Besaran potongan upah untuk Tapera tercantum dalam PP Tapera 2024 Pasal 15. Menurut pasal tersebut besaran simpanan peserta Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah.
Bagi peserta Tapera pekerja, potongan 3 persen dibayarkan oleh pekerja sebesar 2,5 persen dan perusahaan 0,5 persen. Sementara itu, bagi peserta Tapera pekerja mandiri membayar iuran sendiri secara penuh.
Berdasarkan peraturan tersebut kurir dan ojol yang bekerja sebagai pekerja dapat membayarkan iuran sebagian, namun bagi yang berstatus sebagai pekerja mandiri perlu membayarkan iuran Taperanya sendiri.
Sebagai simulasi, bila driver ojol dan kurir mendapat penghasilan sebesar Rp2.500.000 maka besaran iuran Tapera yang perlu dibayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp75.000. Besaran iuran tersebut merupakan hasil perhitungan dari Rp2.500.000 juta dikalikan 3 persen.
Contoh lain, bila driver ojol dan kurir mendapat penghasilan sebesar Rp1.800.000, maka besaran iurannya adalah Rp54.000 per bulan. Serupa dengan di atas, besaran iuran ini merupakan hasil penghitungan dari besaran penghasilan dikalikan 3 persen.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy