Menuju konten utama

Kapan Potong Gaji Karyawan Swasta untuk Tapera Mulai Berlaku?

Penjelasan soal kapan gaji karyawan swasta mulai dipotong untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Pemerintah yang digagas Jokowi.

Kapan Potong Gaji Karyawan Swasta untuk Tapera Mulai Berlaku?
Pekerja menggarap lahan di areal persawahan dengan latar belakang kawasan perumahan di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (18/4/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

tirto.id - Pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru tentang adanya pemotongan gaji karyawan untuk simpanan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat termasuk bagi pekerja swasta.

Kebijakan ini resmi dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa program Tapera yang awalnya hanya berlaku untuk PNS dan ASN, kini juga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga swasta seperti pekerja di sektor informal dan pekerja mandiri seperti pekerja freelance.

Kapan Iuran Tapera Pegawai Swasta Mulai Berlaku?

Dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 disebutkan, pemotongan gaji untuk simpanan Tapera bagi pegawai swasta mulai berlaku sejak dikeluarkannya PP tersebut yakni pada tanggal 20 Mei 2024.

Meski begitu, pemerintah memberikan tenggat waktu pendaftaran paling lambat bagi pegawai swasta untuk mengikuti program ini adalah 7 tahun setelah dikeluarkannya PP tersebut secara resmi.

Setelah itu, seluruh instansi dan perusahaan di Indonesia wajib mengikuti PP tersebut, dengan kata lain seluruh pegawai wajib mendaftar sebagai peserta program iuran Tapera.

Siapa Saja yang Wajib Ikut Iuran Potong Gaji Tapera?

Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 telah dijelaskan skema pemotongan gaji. Pemerintah mengatur gaji pegawai yang wajib dipotong untuk iuran Tapera adalah bagi golongan karyawan usia 20 tahun ke atas atau sudah menikah.

Karyawan dengan gaji paling sedikit sebesar upah minimum di masing-masing daerah juga wajib menjadi peserta Tapera.

Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan APBD, atau dalam hal ini aparatur sipil negara yakni PNS dan pegawai P3K juga akan mendapat potongan gaji untuk simpanan Tapera.

Selain itu, pekerja/buruh BUMN, BUMD, BUMDes, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan juga akan dikenakan pemotongan iuran Tapera.

Tak lupa pula karyawan swasta dan pekerja mandiri seperti freelancer juga turut akan mendapatkan potongan untuk simpanan Tapera yang diatur oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Yasinta Arum Rismawati

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Yasinta Arum Rismawati
Penulis: Yasinta Arum Rismawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra