Menuju konten utama

Cara Cek Saldo Tapera Online dan Login di Situs Sitara

Cara cek saldo Tapera online lewat situs Sitara. Simak informasi mengenai kepesertaan dan cara mencairkannya.

Cara Cek Saldo Tapera Online dan Login di Situs Sitara
Foto udara kawasan pembangunan perumahan di Kelurahan Wanggu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (11/1/2023).ANTARA FOTO/Jojon/aww.

tirto.id - Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah simpanan yang disetorkan pesertanya secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Sebelum bisa mengajukan pembelian rumah pertama, mereka perlu menjadi peserta terlebih dahulu minimal satu tahun. Bagaimana cara melihat saldo simpanan yang sudah disetorkan selama menjadi peserta Tapera?

Regulasi mengenai Tapera diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pada pasal 1 disebutkan bahwa dana Tapera berasal dari penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dan hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Meski demikian, jika pembiayaan perumahan tidak diajukan peserta, dana simpanan bisa dikembalikan lagi beserta dengan hasil pemupukan. Syarat pengembalian ini perlu memastikan status kepesertaan telah berakhir menurut ketentuan.

Setoran simpanan Tapera diperoleh melalui pemotongan 3% dari gaji atau upah peserta pekerja atau pun peserta pekerja mandiri. Bagi peserta pekerja, setoran yang dibayar sendiri sebesar 2,5% dan sisanya ditanggung pemberi kerja. Adapun peserta pekerja mandiri diharuskan membayar kewajiban seluruhnya dari 3% gaji atau upah.

Cara Cek Saldo Tapera Online

Setiap peserta Tapera bisa mengecek saldo simpanan yang telah disetorkannya saat ini. Pengecekan dilakukan lewat laman Sistem Informasi Tapera dan Tabungan Perumahan Rakyat (Sitara). Selama status kepesertaan masih aktif, saldo terkini bisa diperiksa secara online.

Panduan cek saldo simpanan Tapera sebagai berikut:

Kapan Kepesertaan Tapera Berakhir?

Kepesertaan Tapera bisa berakhir jika peserta pekerja berada dalam keadaan tertentu. Dalam kondisi normal, Tapera akan berakhir dengan sendirinya saat peserta sudah memasuki masa pensiun. Jika statusnya adalah pekerja mandiri, Tapera selesai jika peserta sudah memiliki usia 58 tahun.

Di sisi lain, Tapera juga dapat berakhir karena alasan berikut ini:

  • Peserta telah meninggal dunia.
  • Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Hak yang diterima peserta setelah kepesertaannya berakhir yaitu mendapatkan pengembalian simpanan. Simpanan harus sudah diserahkan paling lambat tiga bulan usai kepesertaan dinyatakan selesai.

Apakah Uang Tapera Bisa Diambil sebelum Pensiun?

Uang Tapera yang dipotong dari penghasilan bulanan peserta pekerja dapat saja dicairkan sebelum pensiun. Syaratnya tidak lagi dinilai layak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Tapera diperuntukkan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Misalnya ada seorang pekerja yang menjadi peserta Tapera, lalu ia menganggur atau tidak bekerja selama lima tahun berturut-turut, maka kepesertaannya akan berakhir. Di waktu itulah simpanan yang sudah disetorkan ke Tapera bisa dicairkan.

Kebijakan ini yang dinilai sebagian pihak akan memberatkan peserta pekerja yang suatu ketika mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia tidak bisa segera memperoleh pencairan simpanan Tapera karena mesti menunggu sampai lima tahun dalam keadaan tanpa pekerjaan atau menganggur.

Opsi kedua pencairan simpanan Tapera sebelum pensiun yaitu karena peserta telah meninggal dunia. Tanpa perlu menunggu usia pensiun, simpanan Tapera dari peserta tersebut bisa segera dicairkan.

Bagaimana Cara Mencairkan Tapera?

Tapera beserta hasil pemupukannya harus dikembalikan kepada peserta jika kepesertaannya telah berakhir. Pencairan dilakukan oleh BP Tapera. Klaim pencairan dapat dilakukan oleh pensiunan atau ahli waris.

Cara mencairkan Tapera tersebut bisa dilakukan dengan tiga cara. Pensiunan bisa melakukan pengisian formulir online di laman di https://bit.ly/3qaJdQQ lantas mengikuti semua instruksi yang dijelaskan pada formulir tersebut.

Pencairan juga bisa melalui Call Center 156 atau 1500 156 milik BP Tapera. Terakhir, pensiunan atau ahli waris melapor ke WhatsApp BP Tapera di 08118 156 156 untuk mengecek status kepesertaan.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya