Menuju konten utama

Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022, Berikut Daftar Penerimanya

Pemerintah mengumumkan kapan pencairan gaji ke-13 PNS yakni pada Juli 2022 dengan rincian daftar penerima sebagai berikut.

Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022, Berikut Daftar Penerimanya
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diyatakan lulus mengucapkan sumpah jabatan menjadi PNS saat upacara pelantikan PNS di Serang, Banten, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

tirto.id - Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, serta pensiunan mulai dicairkan pada Juli 2022 mendatang. Pencairan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud, dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," tulis PMK tersebut dilansir Tirto, Selasa (26/6/2022).

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022. Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.

"Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli," tulis Pasal 12 ayat (2) PMK tersebut.

Aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 terdiri atas PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

Aparatur Negara termasuk Wakil Menteri, Staf Khusus kementerian/lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Hakim ad hoc, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, Pimpinan Badan Layanan Umum, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.

Berikutnya, pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga berhak menerima gaji ke-13.

Menurut undang-undang Pejabat Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan, Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc juga terdaftar sebagai penerima.

Kemudian ada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan pejabat setingkat menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Baca juga artikel terkait GAJI KE-13 PNS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang