tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro meminta kepala daerah untuk segera menyusun anggaran mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan kinerja dan gaji ke-13 yang akan dibagikan ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di daerah.
"Meminta kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota untuk segera menaati arahan bapak presiden berdasarkan pemerintah yang sudah ada untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13," kata Suhajar Diantoro dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu (16/4/2022).
Nantinya mekanisme pengambilan anggaran THR dan Gaji ke-13 akan bersumber dari APBD tahun 2022.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022 yang tadi dijelaskan oleh Menteri Keuangan," ujarnya.
Meski diizinkan untuk mengambil dana dari APBD 2022, namun Suhajar Diantoro mengimbau pemerintah daerah untuk memperhatikan kapasitas fiskal dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten dan kota di wilayah provinsi masing-masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” jelasnya.
Bagi daerah yang tidak tersedia alokasi anggaran daerah pada APBD 2022, maka tetap harus menyediakan THR dengan mengoptimalkan anggaran belanja pegawai dari APBD 2022.
"Maka tetap harus menyediakan anggaran THR dan Gaji ke 13 dengan mengoptimalisasikan anggaran belanja pegawai dan silakan kepala daerah melakukan hal ini," terangnya.
Dirinya meminta para kepala daerah untuk melakukan penganggaran THR dan Gaji ke-13 secara tertib dan akuntabel dan memperhatikan kemampuan daerah.
"Pada kesempatan ini ada dua kata kata kunci yang ingin disampaikan yaitu THR H-10 lebaran, dan Gaji ke-13 di bulan Juli," imbaunya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut jumlah aparatur negara daerah sebanyak 3,7 juta pegawai yang semuanya berhak mendapat THR, Gaji ke-13 dan tunjangan kinerja bagi yang sudah mendapatkan.
"Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu yang bersumber dari APBN dan Perkada yang bersumber dari APBD," terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri