tirto.id - PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen siap menyalurkan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pembayaran tersebut mulai dicairkan hari ini secara bertahap sesuai dengan ketentuan berlaku.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip Tirto, gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
Sementara bagi aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu kali yang nilainya paling besar.
Kemudian, bagi aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.
Sedangkan bagi pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.
Selanjutnya, kepada para pensiun janda atau duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai sebagai pensiun janda atau duda dan sebagai penerima tunjangan.
Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bernaung.
Perseroan memastikan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apa pun. Taspen juga mengimbau kepada para pensiunan untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tindakan kriminal yang mengatasnamakan perusahaan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz