tirto.id - Presiden akan menunjuk pengganti Patrialis Akbar bila sudah menerima surat permintaan penggantian dari Mahkamah Konstitusi. Namun sejauh ini Presiden Joko Widodo belum menerima surat tersebut.
"Hakim yang dijadikan tersangka ini kan kalau tidak salah wakil dari pemerintah. Sampai saat ini, belum ada surat terkait pemberhentian hakim yang dijadikan tersangka oleh KPK itu. Apabila pada waktunya nanti ada keputusan perihal hakim yang menjadi tersangka itu, Presiden pasti akan langsung melakukan proses penggantian," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan suap terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Patrialis diduga menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman melalui Kamaludin.
Bertalian dengan pemberhentian Patrialis ini, Ketua MK Arief Hidayat pada Kamis (26/1) mengatakan akan mengajukan surat ke Presiden terkait permohonan pemberhentian sementara. Namun bila Majelis Kehormatan MK mengambil keputusan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, maka MK pun segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Patrialis Akbar.
Menurutnya MK telah mendapat informasi dari Dewan Etik yang akan mengelar rapat untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH MK) yang disertai usul pembebasan tugas hakim konstitusi yang bersangkutan.
"Jika hakim konstitusi bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat, maka MK dalam waktu dua hari kerja sejak menerima usulan dari Dewan Etik akan membentuk MKH MK," ujar Arief.
MKH MK ini berjumlah lima orang yang terdiri atas unsur satu hakim MK, satu orang dari Komisi Yudisial, satu orang dari mantan hakim MK, satu orang guru besar ilmu hukum dan satu orang tokoh masyarakat.
"Untuk persyaratan mantan hakim, guru besar dan tokoh masyarakat usia minimal 60 tahun, sedangkan dari unsur Hakim MK dan Komisi Yudisial tidak memakai persyaratan minimal 60 tahun," jelasnya.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH