tirto.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dikenai hukuman disiplin apabila melanggar etika kerja dan tata tertib pekerjaan. Jenis hukuman disiplin PNS ada bermacam-macam dan dibedakan berdasarkan tingkatannya.
Lantas, apa saja tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS? Jenishukuman disiplin PNS dibagi dalam tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan PNS diberikan kepada para pegawai yang melakukan pelanggaran ringan.
Terkait apa saja hukuman disiplin ringan PNS bisa berupa teguran lisan dan tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, ada jenis hukuman disiplin PNS tingkat sedang.
Hukuman ini ditetapkan bagi PNS yang melakukan pelanggaran tingkat sedang. Terkait apa saja jenis hukuman PNS tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan dalam jangka waktu tertentu.
Terakhir, ada jenis hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin ini diberikan kepada pegawai yang melanggar etika kerja dan tata tertib tingkat berat. Terkait apa saja hukuman disiplin berat PNS bisa berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat.
Contoh pelanggaran PNS dan hukumannya yang sering diterapkan adalah pelanggaran etik. Tindakan seperti korupsi, penipuan, dan tindak pidana lainnya merupakan pelanggaran etik sekaligus tindak pidana.
Oleh karena itu, PNS yang melakukan tindakan tersebut bisa dikenai hukuman disiplin berat selain hukuman pidana. Hukuman disiplin PNS ini diperlukan untuk menjaga kedisiplinan dan etika kerja PNS di sektor publik.
Jenis Hukuman Disiplin PNS dan Tingkatannya
Hukuman disiplin PNS ada banyak jenis dan tingkatannya. Namun berapa jenis hukuman disiplin PNS secara spesifik? Jika dilihat berdasarkan tingkatannya, hukuman disiplin PNS ada 9 jenis di mana setiap tingkatan memiliki 3 jenis hukuman disiplin.
Hukuman disiplin PNS diberlakukan untuk menjaga kedisiplinan, integritas, dan profesionalitas para pegawai. Pasalnya, PNS menjadi wajah di instansi pemerintahan.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jika seorang PNS melakukan pelanggaran, maka dapat berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan bahkan pemerintahan Indonesia secara umum.
Oleh karena itu, penerapan hukuman disiplin ini diharapkan dapat mengendalikan sikap dan perbuatan PNS baik di ranah profesional maupun sehari-hari.
Hukuman disiplin PNS ini diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hukuman disiplin ditetapkan kepada individu sesuai dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), komisi disiplin, atau pejabat instansi yang berwenang lainnya.
Menurut Acmad Sudrajad dalam Memahami Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (2022) berikut jenis dan tingkatan hukuman disiplin PNS:
1. Hukuman disiplin ringan
Hukuman disiplin ringan adalah hukuman yang diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran ringan atau dianggap tidak terlalu serius.
Hukuman disiplin tingkat ringan dapat diberikan jika PNS melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan penuh pengabdian selama bekerja.
Selain itu, PNS juga dapat diberikan hukuman disiplin ringan jika dia selalu menaati perturan perundang-undangan dan kebijakan instansi dengan baik.
Berdasarkan tingkatannya, jenis hukuman disiplin ringan ada tiga, yaitu:
- Teguran lisan: hukuman disiplin paling ringan bagi PNS. Teguran lisan biasanya merupakan langkah pertama dalam proses hukuman disiplin dan berfungsi sebagai peringatan.
- Teguran tertulis: hukuman disiplin tingkat ringan yang diberikan dalam bentuk surat peringatan. Selain menjelaskan tentang pelanggaran apa saja yang dilakukan individu surat peringatan juga berisi peringatan agar PNS tak lagi mengulangi suatu pelanggaran.
- Pernyataan tidak puas secara tertulis: bentuk hukuman ringan yang lebih serius dari pada dua hukuman lainnya. Hukuman ini berupa pernyataan ketidakpuasan dari atasan kepada PNS yang melanggar dengan menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan PNS tidak dapat diterima.
2. Hukuman disiplin sedang
Hukuman disiplin sedang disebut juga dengan pemotongan tunjangan. Hukuman disiplin ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 juncto Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010.
Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu hukuman disiplin ini disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan PNS.
Semakin tinggi tingkat pelanggaran PNS, maka semakin lama pula pemotongan tunjangan diterapkan. Hukuman disiplin sedang juga bisa disertai dengan penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat dalam jangka waktu tertentu.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), berikut ini jenis hukuman disiplin PNS sedang berdasarkan tingkatannya:
- Pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan, tetap menerapkan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
- Pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 9 bulan, tetap menerapkan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat berkala selama 1 tahun.
- Pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 12 bulan, tetap menerapkan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah berkala selama 1 tahun.
3. Hukuman disiplin berat
Hukuman disiplin berat diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran serius. Umumnya, PNS akan menerima hukuman disiplin berat jika pelanggaran yang ia lakukan merusak kredibilitas dan integritas lembaga atau instansi tempat mereka bekerja.
Hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan jabatan sementara hingga pemberhentian permanen. Berikut ini daftar hukuman disiplin berat PNS:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Penurunan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Contoh Hukuman Disiplin untuk PNS
Ada banyak alasan yang bisa menyebabkan PNS menerima hukuman disiplin baik tingkat ringan, sedang, maupun berat.
Masih dikutip dari Setkab, berikut beberapa contoh pelanggaran PNS dan hukumannya:
1. Contoh hukuman disiplin ringan
Hukuman disiplin ringan biasanya dikenakan bagi PNS yang bolos bekerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Berikut contoh hukuman disiplin ringan PNS:
- PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hari kerja dalam satu tahun dapat dikenai teguran lisan.
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 4 sampai 6 hari dalam satu tahun bisa dikenai teguran tertulis.
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7 - 10 hari kerja dalam setahun bisa diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang bisa diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran merugikan instansi. Berikut contoh hukuman disiplin sedang PNS:
- PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 hari kerja selama 6 bulan terakhir sehingga dikenai pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan.
- PNS mengambil menjual, memiliki, menggadaikan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, dan/atau surat berharga instansi akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 9 bulan.
- PNS ketahuan melakukan tindakan sewenang-wenang kepada bawahan dan mencoreng nama baik instansi akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan.
Hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan kepada PNS yang bukan hanya melanggar tata tertib instansi. Hukuman ini dikenakan bagi PNS yang melanggar Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh hukuman disiplin berat PNS antara lain:
- PNS terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dapat dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau sesuai dengan tingkat keparahan pelanggarannya;
- PNS terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dapat dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atau sesuai dengan tingkat keparahan pelanggarannya;
- PNS terbukti berpartisipasi dengan politik praktis dan melakukan tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dapat dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Editor: Dhita Koesno