tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) memberhentikan 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, melalui proses sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Ketua Bapek sekaligus Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan sebanyak 42 PNS diganjar sanksi Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
"Selain itu, diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali," ujarnya melalui pesan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (3/7/2019).
Ia juga menerangkan PNS yang diberhentikan memiliki kasus yang berbeda, mulai dari tidak masuk kerja, perzinaan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, menikah lagi tanpa izin, hidup bersama, dan PNS wanita menjadi istri kedua.
Namun, menurutnya, sanksi terbanyak disebabkan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari yakni 32 kasus.
"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja," ujarnya.
Ia juga menuturkan, tugas dan tantangan global yang dihadapi bangsa ke depan akan semakin besar, oleh sebab itu para ASN diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kompetensi.
"ASN yang profesional akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri