Kementerian PAN-RB memberhentikan 46 PNS dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, melalui proses sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
ICW menilai putusan MK yang menolak uji materi pasal 87 ayat (4) huruf b UU seharusnya mendorong Kemendagri dan Kemenpan-RB segera memecat semua PNS yang terbukti korupsi.