tirto.id - Dokter Piprim Basarah Yanuarso kembali menjadi sorotan setelah mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 15 Februari 2026, Piprim, dokter konsultan jantung anak senior, secara langsung mengumumkan pemecatannya.
“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kepada seluruh pasien saya, khususnya di RSCM, serta murid-murid, mahasiswa, residen, dan calon dokter anak saya, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian dalam menempuh pendidikan,” ujarnya dalam video tersebut.
Menurut Piprim, pemecatan itu terkait upaya yang dilakukannya bersama organisasi profesi yang dipimpinnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), yang menolak pembentukan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia di bawah Kementerian Kesehatan. Menurut Piprim, kolegium kedokteran semestinya bersifat independen.
Piprim menceritakan bahwa dua bulan sebelum dimutasi secara paksa oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, ia dipanggil seorang profesor senior. Profesor tersebut menyampaikan bahwa Piprim akan dimutasi jika tidak kooperatif terhadap kolegium bentukan Menteri Kesehatan.
Ia menegaskan saat itu dirinya hanya menjalankan amanat Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang, yang memutuskan agar kolegium kesehatan anak tetap independen. Piprim dan IDAI memperjuangkan agar kolegium tidak berada di bawah Kementerian Kesehatan, dan perjuangan ini dikuatkan oleh amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kolegium harus independen.
“Sehingga kami memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium berada di bawah Menteri Kesehatan,” ujarnya.
Pemberhentian Piprim sebagai Pegawai Negeri Sipil tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri. Surat itu ditandatangani Budi Gunadi Sadikin pada 2 Februari 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Piprim terbukti tidak bersedia dimutasi dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta ke RSUP Fatmawati Jakarta, serta tidak segera melaksanakan tugas di RSUP Fatmawati setelah mutasi ditetapkan.
Piprim menolak mutasi karena menilai kebijakan itu tidak sesuai prinsip meritokrasi dalam pengelolaan ASN. Penolakan ini akhirnya berujung pada pemecatan oleh Menteri Kesehatan.
“Perjuangan kami berujung pada mutasi paksa, dan karena saya menolak, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menkes,” kata Piprim, dikutip Senin (16/2/2026).
Menkes Bantah Pecat Piprim karena Beda Pandangan
Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemecatan Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, dari jabatannya sebagai dokter anak di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, bukan karena perbedaan pendapat.
“Enggak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat,” ujar Budi kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa pemecatan disebabkan pelanggaran disiplin yang dilakukan Piprim, sebagaimana dijelaskan oleh pihak RSUP Fatmawati.
Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, sebelumnya juga membantah kabar bahwa pemecatan Piprim terkait kritik terhadap kebijakan Kemenkes. Menurut Wahyu, Piprim dipecat karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut, yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Pemberhentian Sdr Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes," ujar dia, dalam keterangan kepada Tirto, Senin (16/2/2026).
Menurut Wahyu, apa yang telah dilakukan Piprim ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi:
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatuf selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun."
Sebelum memutuskan untuk memberhentikan Piprim, Wahyu mengeluarkan Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tertanggal 14 Oktober 2025, yang menerangkan bahwa Piprim tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan 29 Oktober 2025.
Sebagai tindak lanjut, RSUP Fatmawati juga telah melakukan pemanggilan terhadap Piprim hingga 2 kali, yaitu dengan surat panggilan I tanggal 25 Agustus 2025 dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025.
"Tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut," jelas dia.
Karena itu, RSUP Fatmawati lantas menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berupa teguran tertulis pada 15 September 2025.
Dalam hal ini, Piprim dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
Tidak usai di situ, Piprim kembali melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Pemanggilan pun kembali dilakukan oleh Tim Pemeriksa pada 16 September 2025.
"Tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan I dan dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut," tutur Wahyu.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada 8 Oktober 2025 diperoleh keterangan bahwa dari awal Piprim melakukan perlawanan, sehingga sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat dan tindakannya dilakukan dengan sadar.
Atas dasar itu, Piprim telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
"Karena meskipun alasannya sedang berproses menunggu Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan oleh yang bersangkutan, yang bersangkutan harus tetap menjalankan Surat Keputusan tersebut sampai adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya," ujar Wahyu.
Penjelasan Piprim soal Absen 28 Hari
Melalui video di Instagram, Piprim menjelaskan alasannya absen selama 28 hari. Ia menolak proses mutasi yang dianggap dipaksakan dan tidak sesuai asas meritokrasi. Proses mutasi tersebut saat ini sedang digugat di PTUN.
”Saya tidak mau masuk ke Fatmawati karena cara-cara mutasi dilakukan betul-betul sebagai hukuman buat saya, buat menekan organisasi saya, buat menekan dan membungkam suara kritis yang saya dan teman-teman saya lakukan di IDAI. Itu yang saya tolak,” kata Piprim melalui unggahan dalam akun instagramnya dikutip Tirto, Kamis (19/2/2026).
Piprim menambahkan bahwa ia sempat mengusulkan alternatif penugasan, seperti membagi waktu antara RSUP Fatmawati dan RSCM untuk tetap melayani pasien jantung anak. Namun, usulan tersebut ditolak, sehingga ia melanjutkan upayanya melalui PTUN.
“Saya laki-laki, dan kalau di-challenge biasanya akan melawan dengan sepenuh kekuatan. Mohon maaf kepada teman-teman dan pasien saya, itulah sebabnya saya maju ke PTUN mempermasalahkan mutasi saya yang tidak sesuai prosedur ASN,” tuturnya.
Piprim Dibela dan Buruknya Tata Kelola Kesehatan Nasional
Menanggapi kasus ini, Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Iqbal Mochtar, berpendapat bahwa seharusnya Menteri Kesehatan menunggu proses hukum di PTUN selesai sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Belum selesai prosesnya, tiba-tiba langsung dipecat. Ini bertentangan dengan asas demokrasi dan asas administrasi,” ujarnya kepada Tirto, Kamis (19/2/2026).
Ia menekankan bahwa sikap Piprim bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan terhadap kebijakan yang dinilai melanggar asas administrasi dan kepatutan.
Iqbal juga menyebut bahwa tindakan pemindahan dan pemecatan terhadap tenaga medis yang bersikap kritis bukanlah kasus pertama, dan menilai ada kecenderungan otoritarian dalam pengambilan kebijakan tersebut.
“Jadi seenaknya memindahkan orang, seenaknya memecat dan sebagainya. Ini bukan kasus baru, sudah ada beberapa kasus sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, dokter dan akademisi di bidang kesehatan, dr. Dicky Budiman, menilai kasus pemecatan dokter Piprim Basarah Yanuarso bukan sekadar isu disipliner atau administrasi ASN, tetapi juga mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola kesehatan nasional.
Hal ini terutama berkaitan dengan hubungan antara regulator, dalam hal ini pemerintah, dengan organisasi profesi medis, baik pengurus maupun anggotanya, serta implementasi prinsip meritokrasi dan transparansi.
Dicky menambahkan ketidakjelasan persepsi publik terhadap kedua belah pihak menunjukkan adanya kesenjangan komunikasi risiko dan kebijakan internal di lembaga kesehatan publik.
“Jadi, dalam tata kelola yang baik, proses mutasi dan konsekuensi administratif harus jelas, terdokumentasi, dan dikomunikasikan secara profesional, dengan ruang dialog yang memadai,” ujar Dicky saat dihubungi Tirto, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, secara keseluruhan, kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam harmonisasi tata kelola pemerintah, independensi profesi medis, dan standar pelayanan kesehatan nasional.
Penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya menilai apakah disiplin ASN dilanggar, tetapi harus memastikan bahwa sistem kesehatan mampu menyerap kritik profesional secara konstruktif tanpa melemahkan otoritas regulator.
“Jadi menyelesaikan persoalan ini bukan hanya sekedar menilai apakah disiplin ASN dilanggar atau tidak tapi memastikan bahwa sistem kesehatan kita itu mampu menyerap kritik profesional secara konstruktif tanpa melemahkan otoritas regulator,” ujarnya.

Pemecatan Dokter Piprim Ciptakan Chilling Effect
Kritik juga disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (ILUNI FKUI), Wawan Mulyawan. Ia menilai pemecatan tersebut merupakan tindakan yang sangat disayangkan dan berpotensi berdampak luas terhadap stabilitas dunia kedokteran di instansi pemerintahan.
Menurut Wawan, dr. Piprim bukan sekadar pegawai administratif, melainkan pendidik dan klinisi senior yang memiliki peran vital dalam pelayanan kesehatan anak di tingkat nasional. Ia menilai tindakan keras terhadap tenaga medis yang bersikap kritis berisiko membungkam suara profesional lainnya.
“Kami memandang bahwa tindakan administratif yang ekstrem terhadap sejawat yang sedang memperjuangkan nilai-nilai independensi profesi dapat menciptakan iklim ketakutan (chilling effect) bagi para klinisi dan akademisi medis di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.
Wawan menambahkan perbedaan pandangan antara organisasi profesi dan regulator seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan melalui sanksi pemecatan yang memutus karier pengabdian seorang dokter. Terlebih lagi, Piprim merupakan subspesialis kardiologi anak yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Pemecatan seorang dokter subspesialis kardiologi anak di tengah defisit tenaga spesialis nasional justru merugikan kepentingan publik dan keselamatan pasien anak di Indonesia,” tegasnya.
Karena itu, ILUNI FKUI mendesak negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi ASN tenaga medis sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Independensi Kolegium Penting
Sejumlah kolega seprofesi dr. Piprim Basarah Yanuarso, seperti dr. Iqbal Mochtar dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Wawan Mulyawan dari Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (ILUNI FKUI), serta dr. Dicky Budiman, sama-sama menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kolegium harus bersifat independen dan tidak berada di bawah kekuasaan langsung Menteri Kesehatan.
Iqbal menjelaskan, kolegium tidak boleh berada di bawah bayang-bayang kekuasaan eksekutif.
Menurutnya, sebelumnya Menteri Kesehatan membentuk kolegium versi kementerian dengan menunjuk sendiri ketua, sekretaris, dan pengurus lainnya. Akibatnya, muncul dua kolegium yang berjalan bersamaan: satu dibentuk oleh organisasi profesi, dan satu lagi dibentuk oleh Kementerian Kesehatan.
“Ini membingungkan. Setelah judicial review di Mahkamah Konstitusi, ditegaskan bahwa kolegium wajib bersifat independen dan tidak boleh berada di bawah kekuasaan Menteri Kesehatan. Kolegium harus independen, tidak boleh dicampuradukkan dengan kekuasaan,” ujar Iqbal.
Senada dengan itu, Wawan mendorong Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait otonomi kolegium. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga standar kualitas kedokteran Indonesia agar tidak terdegradasi oleh kepentingan birokrasi jangka pendek.
“Kedokteran adalah profesi yang mulia (officium nobile), dan marwahnya harus kita jaga bersama,” pungkas Wawan.
Dicky Budiman menambahakan regulasi dan pembentukan kolegium di Indonesia harus mempertimbangkan keterbukaan, partisipasi organisasi profesi, serta prinsip otonomi ilmiah agar selaras dengan standar global.
“Apabila kolegium berada langsung di bawah birokrasi pemerintah, terdapat risiko intervensi politik terhadap standar profesi yang dapat mengaburkan fungsi kontrol mutu pendidikan dan praktik klinis,” ujarnya.
Ia menekankan, otonomi kolegium bukan sekadar idealisme, melainkan kebutuhan strategis untuk menjamin kualitas layanan kesehatan dan keselamatan pasien. Tanpa independensi, kredibilitas sertifikasi dan pengakuan kompetensi dokter akan kehilangan legitimasi.
“Jadi, otonomi kolegium bukan hanya ideal, tetapi strategis bagi kualitas layanan kesehatan dan keselamatan pasien. Tanpa independensi, kredibilitas sertifikasi dan pengakuan kompetensi menjadi tidak legitimate,” tegasnya.
Sementara itu, Iqbal menilai langkah yang harus dilakukan adalah mencabut keputusan pemecatan. Ia juga mempersoalkan kewenangan pemberhentian ASN golongan IV/c, yang menurutnya seharusnya diputuskan oleh Presiden melalui mekanisme yang berlaku, bukan secara langsung oleh menteri.
“Tidak boleh orang dipecat secara semena-mena. Surat keputusan pemecatan itu harus dicabut, kemudian dilakukan negosiasi,” tegasnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































