tirto.id - Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo membantah kabar pemberhentian terhadap dokter konsultan jantung anak, Piprim Basarah Yunarso karena yang bersangkutan mengkritik kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut Wahyu, dr. Piprim dipecat karena bolos kerja selama 28 hari berturut-turut. "Pemberhentian Sdr Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes," ujar dia, dalam keterangan kepada Tirto, Senin (16/2/2026).
Menurut Wahyu, apa yang telah dilakukan Piprim ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi:
“Pemberhetian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatuf selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun."
Sebelum memutuskan untuk memberhentikan Piprim, Wahyu mengeluarkan Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tertanggal 14 Oktober 2025, yang menerangkan bahwa Piprim tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan 29 Oktober 2025.
Sebagai tindak lanjut, RSUP Fatmawati juga telah melakukan pemanggilan terhadap Piprim hingga 2 kali, yaitu dengan surat panggilan I tanggal 25 Agustus 2025 dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025.
"Tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut," jelas dia.
Karena itu, RSUP Fatmawati lantas menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berupa teguran tertulis pada 15 September 2025.
Dalam hal ini, Piprim dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
Tidak usai di situ, Piprim kembali melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Pemanggilan pun kembali dilakukan oleh Tim Pemeriksa pada 16 September 2025.
"Tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan I dan dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut," tutur Wahyu.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tanggal 8 Oktober 2025 diperoleh keterangan bahwa dari awal Piprim melakukan perlawanan, sehingga sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat dan tindakannya dilakukan dengan sadar.
Atas dasar itu, Piprim telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
"Karena meskipun alasannya sedang berproses menunggu Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan oleh yang bersangkutan, yang bersangkutan harus tetap menjalankan Surat Keputusan tersebut sampai adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya," ujar Wahyu.
Sebelumnya, dr. Piprim menyatakan bahwa dirinya telah dipecat oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin karena menolak mutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati.
Adapun, penolakan dikakukan Piprim karena menurutnya mutasi itu tidak sesuai dengan asas meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, menurutnya pemecatan ini terjadi lantaran dia berupaya untuk menolak mutasi yang bernuansa hukuman akibat memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































