Menuju konten utama

DPR soal Kasus dr Piprim: Menkes Budi Tak Boleh Semena-mena

Dokter Piprim diminta mengajukan langkah hukum dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

DPR soal Kasus dr Piprim: Menkes Budi Tak Boleh Semena-mena
Wawancara Khusus bersama Ketua IDAI, dr. Piprim B Yanuarso, Sp. A(K) di Kantor IDAI, Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (9/5/2025). tirto.id/Rahma

tirto.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini mengkritik kebijakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang memecat Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso dari jabatannya sebagai dokter anak di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan.

Yahya mengimbau Budi untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya termasuk dalam memecat atau melakukan mutasi terhadap pegawai yang berada di bawahnya. Menurutnya pemecatan ataupun mutasi hanya karena sikap kritis, hal tersebut tak memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan.

"Saya juga menghimbau agar Menkes lebih berhati-hati dan tidak semena-mena dalam melakukan mutasi pegawai, jangan karena seseorang bersikap kritis lalu yang bersangkutan dipindah sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kemanusiaan," kata Yahya saat dihubungi Tirto, Selasa (17/2/2026).

Dia menyarankan kepada Piprim apabila tidak terima atas putusan pemecatan tersebut, maka dirinya dapat mengajukan langkah hukum dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yahya berpendapat jalan tersebut menjadi pilihan terbaik di negara demokrasi seperti Indonesia.

"Saran saya kalau yang bersangkutan tidak menerima dengan keputusan Menkes ada langkah hukum yang harus ditempuh untuk menggugat ke PTUN. Itulah jalan demokrasi dan keadilan di negara hukum yang dijamin oleh UU," tegasnya.

Meski mengkritik kebijakan Menkes tersebut, Yahya berpandangan tindakan mutasi dalam dunia aparatur sipil negara (ASN) merupakan hal yang lumrah untuk memenuhi kebutuhan organisasi di setiap instansi kepegawaian. Menurutnya, seorang ASN yang dipindahtugaskan harus taat dan patuh terhadap instruksi tersebut sebagaimana aturan yang berlaku.

"Kalau saya baca kronologis persoalannya, yang bersangkutan menolak untuk dimutasi padahal sebagai PNS dia terikat dengan aturan kepegawaian dan harus patuh terhadap atasan. Kalau kebutuhan organisasi mengharuskan yang bersangkutan pindah semestinya diikuti saja. Mutasi hal yang biasa dalam dunia kepegawaian," ungkapnya.

Sebelumnya, Piprim dipecat usai sebelumnya dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati. Dia menilai mutasi ini dilakukan dengan tidak transparan.

Melalui sosial medianya, Piprim juga menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa kolegium harus independen. Katanya, atas putusan tersebut, perjuangannya bersama dengan IDAI sesuai dengan konstitusi.

Atas pemecatan ini, Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien dan muridnya. Dia juga berharap anak-anak Indonesia bisa terus sehat.

Selain terkait dengan mutasi, Piprim juga kerap menyuarakan pendapatnya melalui sosial media terikat dunia kesehatan. Dia sempat menjadi sorotan saat BPJS Kesehatannya di RSCM dibekukan.

Piprim yang juga berprofesi sebagai dosen ini sempat menyampaikan pendapat soal buruknya komunikasi Menkes Budi kepada para dokter.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN ASN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama